Mamuju
Beranda / Berita / MPT Sulbar / Mamuju / KOSTEPA Sulbar Sampaikan Sikap Politik Terkait Kedatangan Wapres dan Dorong Transparansi Persyaratan Pejabat Publik

KOSTEPA Sulbar Sampaikan Sikap Politik Terkait Kedatangan Wapres dan Dorong Transparansi Persyaratan Pejabat Publik

KOSTEPA Sulbar sampaikan sikap politik terkait kedatangan Wakil Presiden di Mamuju
Aliansi Koalisi Sipil untuk Kedaulatan Pangan (KOSTEPA) Sulbar menyampaikan sikap politik terkait rencana kedatangan Wapres RI di Sulawesi Barat. Foto: Istimewa.

Mapattang.com | Mamuju – Aliansi Koalisi Sipil untuk Kedaulatan Pangan (KOSTEPA) Sulawesi Barat menyampaikan sikap politik terkait rencana kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di Sulawesi Barat.

Sikap tersebut disampaikan sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik masyarakat sipil terhadap akuntabilitas pejabat publik, transparansi administrasi, dan tanggung jawab kekuasaan dalam negara demokrasi.

Dalam rilisnya, KOSTEPA menyinggung polemik persyaratan pendidikan yang menjadi materi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

KOSTEPA mengutip pemberitaan resmi MK yang menjelaskan bahwa persidangan membahas mengenai bukti-bukti berupa ijazah, sertifikat, dan dokumen akademik luar negeri serta proses penyetaraan pendidikan.

Namun demikian, amar putusan MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing). Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah memutus terbukti atau tidak terbukti terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Fakta persidangan dan amar putusan harus dibaca secara utuh dan menyeluruh.

PMII Mamuju Gelar Aksi Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sampaikan 15 Tuntutan

Atas dasar itu, KOSTEPA Sulbar mendorong adanya keterbukaan, pengawasan publik, dan penjelasan yang transparan dari institusi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

KOSTEPA: Sulbar Bukan Panggung Seremonial Kekuasaan

Dalam pernyataannya, KOSTEPA Sulbar menegaskan bahwa kedatangan pejabat tinggi negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan kritik. Jabatan publik, menurut aliansi, melekat dengan kewajiban untuk menerima pengawasan dan pertanyaan publik.

“Jabatan publik bukan ruang yang kebal terhadap pertanyaan, pengawasan, ataupun tuntutan transparansi. Sulawesi Barat bukan sekadar tempat untuk menjalankan agenda protokoler,” tulis KOSTEPA dalam rilisnya.

Aliansi juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan secara damai merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang dengan sendirinya bersifat antinegara.

Bea Cukai Kalah dari Mafia Rokok Ilegal di Sulbar, Kasi P2 Bea Cukai Parepare Jufri Sanusi Bungkam!

Polemik Harus Dijawab dengan Transparansi

KOSTEPA berpandangan persoalan persyaratan administrasi pejabat publik harus dijawab berdasarkan dokumen yang sah, ketentuan hukum, dan kewenangan lembaga terkait, bukan berhenti pada perdebatan politik di media sosial.

Menurut aliansi, yang dituntut masyarakat adalah kejelasan yang dapat diuji berdasarkan fakta dan hukum, serta akuntabilitas publik yang tetap menjaga proses hukum yang berlaku.

KOSTEPA menegaskan demokrasi tidak berakhir di bilik suara. Demokrasi menuntut keterbukaan pejabat, pengawasan masyarakat, dan pertanggungjawaban kekuasaan.

Aliansi juga mengaitkan perjuangan kedaulatan pangan dengan demokrasi yang sehat. Petani, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok masyarakat lain membutuhkan pemerintahan yang terbuka, kebijakan yang adil, dan ruang partisipasi yang bermakna.

Dapur MBG Jadi Ladang Bancakan? Oknum DPRD Sulbar Dilapor ke Badan Kehormatan Soal Dugaan Suap Rp50 Juta

Tujuh Tuntutan KOSTEPA Sulbar

Melalui rilis ini, KOSTEPA Sulbar menyampaikan tujuh tuntutan:

  1. Mendesak DPR RI untuk menggunakan hak konstitusionalnya terkait evaluasi terhadap Wakil Presiden sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan;
  2. Mendesak Kapolri untuk memberikan penjelasan resmi terkait penanganan aduan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan ijazah sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Mendesak Pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bencana nasional;
  4. Mendesak evaluasi total program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP);
  5. Mendesak pengusutan tuntas terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM);
  6. Mendesak penurunan harga bahan pokok;
  7. Mendesak penyelesaian konflik agraria.

KOSTEPA Sulbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal persoalan ini secara kritis, terorganisasi, damai, dan berbasis fakta, sesuai koridor hukum.

Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi Mapattang.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak bantah seluas-luasnya bagi seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap