Mapattang.com | Polewali Mandar – Dugaan penolakan pasien oleh manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menjadi sorotan publik. Regulasi terkait penolakan pasien di rumah sakit diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk alasan administratif kepesertaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan maladministrasi pelayanan publik.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Investigasi LSM Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh Falar Anwar.
Falar menyebut, pihaknya menerima informasi dugaan penolakan pasien dengan kondisi patah kaki yang merupakan korban tindak pidana pembegalan di wilayah Polman. Pasien tersebut diduga tidak mendapatkan penanganan optimal di RSUD Hajjah Andi Depu dengan alasan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga kemudian dipulangkan.
Ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Kinerja Direktur dan Wakil Direktur RSUD Hajjah Andi Depu perlu dievaluasi secara objektif,” ujar Falar melalui keterangan tertulis yang diterima tim Mapattang.com, Rabu (28/10/2026).
Ia merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang menegaskan bahwa persoalan administratif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh menghambat pelayanan medis sesuai indikasi medis.
Dalam SE tersebut ditegaskan, “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara atau alasan bahwa pasien merupakan korban tindak pidana/penganiayaan. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien.”
Ini persoalan kemanusiaan dan menyangkut keselamatan jiwa pasien. SOP pelayanan kesehatan tidak boleh menghapuskan hak asasi manusia dan hak untuk bertahan hidup,” tambahnya.
Atas dugaan tersebut, Falar mendesak Bupati Polewali Mandar dan Gubernur Sulawesi Barat untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen RSUD Hajjah Andi Depu Polman agar lebih peka terhadap jaminan keselamatan pasien.
Ia menegaskan, setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi status kepesertaan maupun latar belakang sebagai korban tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Mapattang.com masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, pihak manajemen rumah sakit, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Polman.
Redaksi Mapattang.com juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait, khususnya pimpinan beserta manajemen RSUD Hajjah Andi Depu Polman, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap


