Mapattang.com | Mamuju – Seorang nasabah Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) Bank Mandiri Kantor Cabang (KC) Mamuju mempertanyakan komitmen dan profesionalisme bank pelat merah tersebut. Hal ini menyusul adanya dugaan perubahan jadwal payroll (pemotongan angsuran) serta kenaikan nilai angsuran sepihak tanpa adanya persetujuan tertulis maupun addendum Perjanjian Kredit (PK) yang sah.
Nasabah berinisial Y, yang memiliki kontrak KSM dengan tenor 15 tahun sejak akad pada tahun 2022, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen PK awal, pembayaran angsuran disepakati bersifat statis sebesar Rp3.608.922 yang dipotong setiap tanggal 26 atau 27 akhir bulan.
Y menegaskan tidak ada klausul dalam kontrak yang memberikan kewenangan kepada pihak bank untuk mengubah jadwal pemotongan secara sepihak.
Kronologi Perubahan Sepihak
Berdasarkan keterangan Y, tindakan sepihak ini bukan pertama kali terjadi. Pola perubahan pertama kali muncul pada tahun 2024, di mana jadwal pemotongan yang semula di akhir bulan digeser secara sepihak ke awal bulan. Setelah menerima protes keras dari nasabah, jadwal tersebut sempat dikembalikan sesuai kontrak awal.
Namun, pola serupa kembali terulang pada Desember 2025. Puncaknya terjadi pada Oktober 2026, di mana nasabah tidak hanya mendapati jadwal pemotongannya bergeser, tetapi juga menemukan adanya kenaikan nilai angsuran sekitar Rp20.000 dari nominal yang disepakati dalam PK.
Saat dimintai konfirmasi oleh nasabah, pihak Bank Mandiri KC Mamuju berdalih bahwa perubahan tersebut terjadi secara otomatis melalui sistem pusat dan tidak dapat diperbaiki seperti kejadian sebelumnya.
Ironisnya, konfirmasi mengenai perubahan skema dan kenaikan angsuran ini diduga hanya dilakukan melalui pesan instan WhatsApp dengan opsi jawaban “Ya/Tidak”, tanpa adanya validasi panggilan telepon resmi ataupun penjelasan tertulis dari Account Officer (AO) yang bertugas.
Analisis Regulasi dan Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan dugaan perubahan sepihak ini dinilai berpotensi menabrak sejumlah regulasi pelindungan konsumen dan hukum perbankan yang berlaku penuh per Oktober 2026:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Pasal 31 ayat (2) huruf f dan g yang secara tegas melarang PUJK mencantumkan klausul yang memberikan hak kepada bank untuk menambah, mengubah aturan secara sepihak setelah perjanjian ditandatangani, serta Pasal 50 yang mewajibkan setiap perubahan perjanjian dilakukan melalui negosiasi dan dituangkan dalam addendum.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK: Pasal 18 ayat (1) huruf d melarang keras pencantuman klausul baku yang memberikan kuasa sepihak kepada pelaku usaha untuk mengubah klausul secara sepihak. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 62.
- UU Nomor 10 Tahun 1998 jo. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK: Jika penggeseran jadwal dan perubahan nominal angsuran di dalam sistem pembukuan bank tidak sesuai dengan dokumen fisik PK awal, tindakan ini dapat diuji dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a terkait kesengajaan membuat pencatatan palsu atau mengubah pencatatan dalam pembukuan bank, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun serta denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Mengingat KUHP Baru telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, pemotongan dana yang tidak sah melalui mekanisme digital non-verifikatif (pesan WhatsApp Ya/Tidak) yang menimbulkan kerugian materiel bagi nasabah dapat diuji menggunakan Pasal 492 (Penipuan) dan Pasal 486 (Penggelapan).
Bank Mandiri KC Mamuju Memilih Bungkam
Hingga siaran pers ini diterbitkan, upaya permintaan hak jawab dan konfirmasi resmi telah dilakukan kepada Kepala Cabang (Branch Manager) Bank Mandiri KC Mamuju saat ini, Ferdiansyah, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Fahreza Ilhami Achsan Branch Manager yang bertugas saat kasus ini bergulir dan kini berpindah tugas ke Bank Mandiri Parepare. Namun, kedua pihak memilih untuk tidak memberikan respons (diam).
Pihak nasabah menegaskan telah mengamankan seluruh bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara konfirmasi dengan pihak bank. Kasus ini juga telah dilaporkan ke redaksi media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
Pihak Redaksi Mapattang.com tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi manajemen Bank Mandiri KC Mamuju maupun Kantor Pusat Bank Mandiri sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap
Catatan redaksi: Seluruh poin regulasi di atas berada dalam ranah dugaan, di mana pembuktian unsur kesengajaan dan penetapan status pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Aparat Penegak Hukum (APH).


