Mapattang.com | Majene – Tata kelola anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene menjadi sorotan tajam. Hal itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan pengelolaan anggaran miliaran rupiah.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Majene Tahun 2025, Nomor: 10.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026.
Temuan BPK di Dinas PUPR Majene
Dalam dokumen LHP tersebut, BPK memaparkan Temuan Nomor 6 dengan judul:
Pengendalian atas Pelaksanaan Swakelola Belanja Pemeliharaan dan Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PUPR Lemah dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Dapat diyakini Kewajarannya.
Berdasarkan LHP, ada dua nilai yang menjadi perhatian:
- Rp3.369.345.618,40 – Pertanggungjawaban belanja swakelola yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
- Rp241.688.679,00 – Kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
BPK Minta Bupati Majene Bertindak
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Majene agar menginstruksikan:
a. Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran untuk:
- Meningkatkan pengendalian atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, dan pertanggungjawaban kegiatan swakelola;
- Melakukan evaluasi atas penerapan swakelola tipe I yang tidak didukung kemampuan teknis;
- Memerintahkan PPTK dan Tim Swakelola menyusun dokumen berdasarkan kebutuhan teknis, melaksanakan pengawasan secara memadai, serta mendokumentasikan progres fisik secara lengkap;
- Meningkatkan pengawasan internal melalui reviu berkala; dan
- Memproses kelebihan pembayaran Rp241,6 juta dan menyetorkannya ke RKUD.
b. Inspektur Majene untuk melakukan audit atas bukti pertanggungjawaban swakelola senilai Rp3,3 miliar dan jika terdapat ketidaksesuaian agar menyetorkan ke RKUD.
BEM Nusantara: Minta Kejari Majene Turun Tangan
Menanggapi temuan resmi negara itu, Koordinator Wilayah Majene BEM Nusantara Sulawesi Barat, Ikhsan Ramadani, angkat bicara.
Kami dari BEM Nusantara Sulbar melihat ada persoalan serius dalam tata kelola anggaran di Dinas PUPR Majene. Jika BPK sendiri menyatakan pertanggungjawaban belanja tidak dapat diyakini kewajarannya, tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi publik,” ujar Ikhsan kepada Tim Mapattang.com, Selasa (20/10/2026).
Menurut Ikhsan, rekomendasi BPK ini harus segera ditindaklanjuti.
Prinsipnya, setiap rupiah uang rakyat harus jelas pertanggungjawabannya. Kami mendorong agar Bupati Majene segera menindaklanjuti rekomendasi BPK ini secara transparan,” tegasnya.
Ini adalah bagian dari Suara Mahasiswa untuk Keadilan. Jika BPK sudah merekomendasikan untuk audit ulang dan setor ke RKUD, kami meminta Kejari Majene untuk tidak diam,” tutupnya.
Temuan BPK senilai Rp3,3 miliar ini menjadi perhatian publik Majene. BEM Nusantara Sulbar berharap rekomendasi BPK untuk audit ulang oleh Inspektorat dan pengembalian kelebihan bayar Rp241 juta ke RKUD segera dijalankan. Publik menanti langkah tegas Kejari Majene untuk memastikan tata kelola anggaran PUPR berjalan transparan dan akuntabel sesuai aturan.
Kadis PUPR Majene Diduga Blokir WA Tim Mapattang.com
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Majene, Muhammad Muflih, S.T., M.T, belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan Tim Mapattang.com pada Rabu (21/10/2026) melalui pesan WhatsApp dan dua kali panggilan suara, namun tidak direspon.
Pesan awal centang dua tanpa balasan, pesan selanjutnya centang satu dan foto profil WhatsApp yang bersangkutan tidak terlihat dari nomor Tim Mapattang.com yang melakukan konfirmasi, sementara saat dicek menggunakan nomor lain foto profil masih terlihat. Sehingga diduga nomor Tim Mapattang.com telah diblokir.
Upaya konfirmasi kepada Inspektur Kabupaten Majene dan Kejari Majene juga masih dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab.
Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kutipan resmi LHP BPK RI atas LKPD Majene Tahun 2025 Nomor: 10.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026. Seluruh temuan dan rekomendasi adalah dokumen negara terbuka yang dapat diakses melalui situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan RI. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


