Mapattang.com | Majene – Tata kelola anggaran publikasi media online di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026 disorot. Anggaran sekitar Rp200 juta itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Majene karena diduga tidak transparan.
Ironisnya, anggaran yang awalnya disebut untuk mengakomodir 35 media online mitra Pemkab Majene, dalam realisasinya diduga hanya mengerucut ke dua media saja.
Pola ini memunculkan tanda tanya besar: Apa dasar penunjukan medianya? Bagaimana mekanisme pembagian dan verifikasi pencairannya?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Mapattang.com, Kepala Diskominfo Majene, Albar Mustar, S.Sos., M.Si., disebut sebagai penanggung jawab kegiatan. Namun dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen resmi dan aliran dana oleh aparat penegak hukum.
Sorotan makin tajam setelah muncul dugaan adanya setoran setelah dana media dicairkan. Jika benar, Kejari perlu mendalami apakah ada kaitan antara pencairan belanja publikasi dengan pemberian uang kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Kejanggalan lain terlihat pada alur administrasi. Surat penawaran jasa publikasi dari salah satu media penerima anggaran disebut ditujukan langsung kepada Bupati Majene, bukan kepada Kepala Diskominfo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam dokumen itu, disebut terdapat disposisi Bupati tertanggal 17 Agustus 2026.
Alur surat yang tidak lazim ini harus ditelusuri. Siapa yang sebenarnya berwenang mulai dari perencanaan, verifikasi, hingga pencairan? Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, pengelolaan keuangan daerah wajib tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Untuk memastikan posisi anggaran, Kejari juga perlu merujuk pada Perda APBD Majene Nomor 7 Tahun 2025 senilai Rp797 miliar lebih, serta Perbup penjabaran Nomor 31 Tahun 2025 dan perubahannya Nomor 1 dan Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku per 19 Juni 2026.
Dikonfirmasi, Kepala Diskominfo Majene, Albar Mustar membenarkan telah dipanggil Kejari Majene.
Saya sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Ini juga masih menunggu kelanjutannya seperti apa,” ujar Albar via WhatsApp, Sabtu (3/10/2026).
Sementara Kasi Intel Kejari Majene, Aslam, saat dikonfirmasi membenarkan penanganan kasus tersebut.
Sementara ditindaklanjuti Pidsus,” ungkap Aslam, Minggu (4/10/2026).
Selain itu, pertanyaan terkait siapa pihak lain selain Kepala Diskominfo Majene yang kemungkinan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Majene memilih enggan menjawab.
Hingga berita ini terbit, belum ada penetapan hukum. Tim Mapattang.com akan terus mengawal kasus ini. (MPT/M)


