Mapattang.com | Mamuju – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi alarm keras untuk pemerintah. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mamuju melakukan aksi longmarch pada Senin, 13 Oktober 2026.
Aksi ini tidak terlepas dari karhutla yang hari ini menjadi persoalan serius dan membutuhkan perhatian serta tindakan nyata dari pemerintah, bukan sekadar seremoni pemadaman api di atas kertas.
Dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta membahayakan kesehatan masyarakat yang kemudian dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada kelompok rentan anak-anak dan lansia.
Kondisi ini menuntut kesadaran kolektif masyarakat, namun yang lebih utama adalah keberpihakan dan ketegasan pemerintah.
Atas kondisi tersebut, PC PMII Mamuju mendesak pemerintah agar mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia, khususnya yang mulai mengancam kawasan hutan di Sulawesi Barat.
Aksi longmarch ini merupakan langkah awal PC PMII Mamuju untuk terus-menerus menyuarakan persoalan karhutla yang dinilai telah masuk fase darurat.
Pemerintah Jangan Hanya Jadi Pemadam, Harus Jadi Penegak Hukum!
PC PMII Mamuju menilai pemerintah selama ini terjebak pada logika pemadaman. Padahal, penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api saja.
Pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mengusut tuntas penyebab kebakaran, menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta memastikan perlindungan kawasan hutan dari aktivitas yang melanggar hukum.
Kebakaran hutan bukanlah bencana alam murni. Dalam banyak kasus, karhutla diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal, baik oleh korporasi maupun oknum yang ingin menguasai kawasan hutan lindung.
Jika pemerintah hanya memadamkan api tanpa menyentuh akar masalahnya, maka kebakaran akan terus berulang setiap musim kemarau.
Logika pemerintah hari ini adalah logika pemadam kebakaran. Api padam, dianggap selesai. Padahal asapnya sudah terhirup anak-anak kita, ekosistem sudah rusak, dan pelakunya masih bebas membuka lahan baru. Ini yang kami lawan,” tegas salah satu orator aksi longmarch di Mamuju, Selasa (13/10/2026).
Desakan Bencana Nasional dan Pencopotan Menteri Kehutanan
Dalam aksinya, PC PMII Mamuju mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional. Desakan ini bukan tanpa alasan. PC PMII Mamuju menganggap bahwa kebakaran hutan ini sangat berdampak pada faktor kesehatan, lingkungan, sosial, bahkan ekonomi masyarakat secara luas.
Ketika ISPA meningkat, sekolah diliburkan karena kabut asap, penerbangan terganggu, dan petani gagal panen akibat lahan terbakar, maka dampaknya sudah melampaui kemampuan daerah untuk menanganinya sendiri.
Penetapan sebagai bencana nasional akan membuka akses sumber daya, anggaran, dan pengerahan kekuatan lintas kementerian yang lebih besar dan terkoordinasi.
Selain itu, PC PMII Mamuju juga mendesak agar pemerintah mengevaluasi secara serius kepemimpinan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan serta perlindungan kawasan hutan.
Tuntutan pencopotan Menteri Kehutanan disuarakan sebagai bentuk desakan pertanggungjawaban atas kebijakan dan kinerja pengelolaan kehutanan yang dinilai gagal total mencegah dan melindungi kawasan hutan.
Empat Tuntutan Kritis PC PMII Mamuju
Longmarch yang membelah pusat Kota Mamuju ini membawa empat tuntutan utama yang menjadi seruan agar pemerintah menunjukkan keberpihakan pada keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum.
Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus disertai pencegahan, penyelidikan, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Berikut adalah empat tuntutan resmi PC PMII Mamuju:
- Segera Tetapkan Kebakaran Hutan dan Lahan Sebagai Bencana Nasional
Pemerintah Pusat harus menetapkan status bencana nasional untuk Karhutla mengingat dampaknya yang masif terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi nasional. - Cabut Izin Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
Negara harus tegas. Cabut dan bekukan izin operasional korporasi yang terbukti membakar hutan dan lahan. Jangan ada kompromi dengan perusak lingkungan. Evaluasi seluruh perizinan di kawasan hutan lindung. - Usut Tuntas Pembukaan Lahan Kawasan Hutan Lindung di Sulawesi Barat
Polda Sulbar dan DLHK Sulbar didesak membuka data secara transparan. Usut tuntas siapa aktor di balik pembukaan lahan kawasan hutan lindung di Sulawesi Barat. Seret pelakunya ke meja hijau, bukan hanya pekerja lapangan. - Copot Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moril dan politik atas gagalnya perlindungan kawasan hutan dan penanganan karhutla yang berulang setiap tahun. Rakyat butuh menteri yang bekerja di hutan, bukan hanya bekerja di balik meja.
Aksi longmarch PC PMII Mamuju pada 13 Oktober 2026 ini diakhiri dengan pernyataan sikap bahwa PMII Mamuju akan terus mengawal isu Karhutla.
Jika tuntutan ini tidak diindahkan, PC PMII Mamuju berjanji akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar dan melakukan konsolidasi dengan seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil di Sulawesi Barat.
Kami tidak akan diam. Hutan adalah masa depan anak cucu kami. Jika hari ini pemerintah abai, maka sejarah akan mencatat siapa yang berdiri bersama rakyat dan siapa yang berdiri bersama korporasi pembakar hutan,” tutup Muhlis, Ketua PC PMII Mamuju. (MPT/M)


