Mapattang.com | Polewali Mandar – BBM Subsidi Polman kembali menjadi sorotan tajam. Pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dinilai belum diimbangi pengawasan lapangan yang konkret dan penindakan tegas terhadap pelanggaran di SPBU.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar, Deby Akbar, melayangkan kritik keras terhadap lemahnya implementasi kebijakan BBM bersubsidi di Polman.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak bisa hanya diukur dari terbitnya regulasi di atas kertas, melainkan harus dibuktikan melalui kepatuhan pengelola SPBU, pengawasan langsung Tim Satgas, dan tindak lanjut yang terukur terhadap setiap pelanggaran.
Regulasi harus diikuti mekanisme pengawasan yang jelas dan terukur. Jika aturan sudah diterbitkan, pemerintah harus memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif,” ujar Deby Akbar via sambungan WhatsApp, Senin (12/10/2026).
Surat Edaran Bupati Belum Dijalankan Konsisten
Kritik tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.4.2/29/2026 tertanggal 9 September 2026 tentang Penjualan BBM di SPBU. Dalam edaran tersebut, diatur secara rinci batas maksimal pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan serta larangan tegas terhadap pengisian berulang (multiple filling) terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang tidak wajar.
Aturan ini sejatinya menjadi pedoman wajib bagi seluruh operator SPBU sekaligus menjadi dasar hukum bagi Tim Satgas Pengawasan BBM Subsidi untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Namun di lapangan, implementasinya dinilai masih jauh panggang dari api.
HMI Cabang Polman menyoroti adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi yang tidak wajar. Disebutkan ada oknum yang diduga dapat melakukan pengisian berulang dalam sehari di SPBU yang sama. Informasi ini tentu perlu diverifikasi secara serius melalui audit catatan transaksi digital, rekaman CCTV, dan pemeriksaan lapangan langsung.
Jika informasi pengisian Secara berulang terjadi dalam perhari itu benar, ini adalah bentuk pembobolan kuota rakyat. Ini bukan lagi kelalaian, tapi dugaan penyalahgunaan yang sistematis. Pertanyaannya, bagaimana sistem pengawasan QR Code bisa lolos? Di mana peran pengawas SPBU dan Satgas?” desaknya.
Modus Tangki Modifikasi dan QR Code Bodong Jadi Celah
Deby menekankan, ada tiga celah besar yang harus segera ditutup oleh Tim Satgas. Pertama, ketidaksesuaian antara QR Code MyPertamina dengan nomor pelat dan jenis kendaraan. Banyak ditemukan kasus di mana QR Code untuk kendaraan roda dua digunakan untuk mengisi kendaraan roda empat atau sebaliknya.
Kedua, praktik penggunaan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari dinas terkait. Padahal dalam surat edaran Bupati sudah ditegaskan larangan pengisian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang. Praktik ini diduga menjadi modus penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.
Ketiga, maraknya kendaraan dengan tangki modifikasi (tangki siluman) yang mampu menampung BBM jauh di atas kapasitas normal. Kendaraan seperti ini sengaja dimodifikasi untuk meraup keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi.
Pengelola SPBU wajib hukumnya menjalankan SOP. Larangan penggunaan jerigen tanpa rekomendasi dan larangan pengisian untuk kendaraan tangki modifikasi harus dipatuhi tanpa kompromi. Jangan sampai SPBU tutup mata karena alasan antrian atau tekanan oknum,” tegasnya.
Tiga Desakan Keras HMI untuk Satgas dan Pemkab Polman
Atas bobroknya pengawasan tersebut, HMI Cabang Polewali Mandar menyampaikan tiga desakan keras yang harus segera dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Pertama, mendesak Tim Satgas Pengawasan BBM Subsidi Polman untuk memperketat pengawasan langsung, tidak hanya duduk di kantor. Satgas harus aktif melakukan sidak mendadak, memeriksa log transaksi harian SPBU, dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kedua, meminta seluruh pengelola SPBU di wilayah Polman untuk menerapkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/29/2026 secara konsisten dan tanpa pandang bulu, khususnya terkait pembatasan pembelian dan larangan keras pengisian berulang yang tidak wajar dalam satu hari.
Ketiga, mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk mengevaluasi total kinerja Tim Satgas dan membuka hasil evaluasinya kepada publik. Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa BBM subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak, bukan kepada mafia.
Tim Satgas harus bekerja secara aktif, sedangkan pengelola SPBU wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemantauan formal, tetapi harus menghasilkan pemeriksaan, evaluasi, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
HMI menegaskan, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tidak boleh sekadar menjadi penghibur lara bagi masyarakat kecil yang antri berjam-jam. Kebijakan tersebut harus disertai langkah konkret, sanksi tegas, dan keberpihakan nyata agar distribusi BBM bersubsidi di Polman berjalan adil dan tepat sasaran. (MPT/PM)


