Pertanahan Hukum Polewali Mandar
Beranda / Polewali Mandar / Diduga Mobil Dinas Kepala Kantor Pertanahan Polman, Innova Hitam DC 1165 CY Terparkir Pakai Plat Hitam, Ini Sanksinya

Diduga Mobil Dinas Kepala Kantor Pertanahan Polman, Innova Hitam DC 1165 CY Terparkir Pakai Plat Hitam, Ini Sanksinya

Diduga mobil dinas Kepala Kantor Pertanahan Polman Innova hitam DC 1165 CY plat hitam.

Mapattang.com | Polewali Mandar – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan kendaraan dinas milik Kepala Kantor Pertanahan Polman terungkap. Sebuah foto yang diterima Tim Mapattang.com memperlihatkan Toyota Kijang Innova hitam DC 1165 CY yang diduga mobil dinas Kepala Kantor Pertanahan Polman terparkir pakai plat hitam di lingkungan kantor.

Mobil tersebut adalah Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi DC 1165 CY dengan masa berlaku plat 04.30 yang terparkir di area kantor.

Dalam foto bukti tersebut, mobil Innova hitam tampak terparkir rapi di bawah kanopi parkiran kantor yang beratap genteng. Kendaraan tersebut menghadap ke depan kamera dengan kondisi mengkilap dan bersih. Di samping kiri mobil hitam tersebut, terlihat jelas sebuah mobil berwarna putih yang juga terparkir di area yang sama.

Detail nomor polisi DC 1165 CY terlihat jelas menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna hitam tulisan putih.

Plat Hitam untuk Mobil Dinas Jadi Sorotan

Cegah Bullying dan Tawuran, Kanwil KemenHAM Sulbar Gelar Pelajar Sadar HAM di Desa Kunyi

Yang menjadi sorotan publik adalah penggunaan plat tersebut. TNKB dengan dasar warna hitam tulisan putih, yang kini sesuai aturan terbaru menjadi putih tulisan hitam, merupakan identitas kendaraan perseorangan atau kendaraan sewa.

Padahal, sesuai regulasi, kendaraan dinas milik instansi pemerintah wajib menggunakan plat dengan dasar warna merah tulisan putih.

Dasar Hukum Penggunaan Plat Merah

Penggunaan plat merah pada kendaraan dinas sudah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk tertib administrasi, transparansi penggunaan anggaran, dan akuntabilitas Barang Milik Negara (BMN).

Dengan plat merah, masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi bahwa kendaraan tersebut adalah milik negara. Biaya operasional, bahan bakar, dan pemeliharaannya bersumber dari APBN atau APBD.

Cegah Perkawinan Anak, Desa Tandassura Gelar Desa Sadar HAM

Selain itu, penggunaan plat merah juga memudahkan pengawasan oleh aparat penegak hukum dan publik agar aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 45 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa TNKB dengan warna dasar merah tulisan putih diperuntukkan bagi kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Sementara warna dasar hitam atau putih tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan dan badan hukum swasta. Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemerhati Sayangkan Dugaan Pelanggaran

Menanggapi temuan dalam foto tersebut, pemerhati kebijakan publik Sulawesi Barat, Adam, S.H., menyayangkan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset dinas tersebut.

Tolak Restorative Justice dari Majelis Hakim, Citra Pemaaf Jusuf Hamka Dipertanyakan

Semestinya Kepala Kantor ini memberi contoh yang baik bagi bawahan dalam menggunakan aset dinas. Jangan menggunakan yang semestinya berplat merah dijadikan plat hitam seperti milik pribadi,” ujar Adam, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, jika seorang pimpinan instansi ingin menggunakan kendaraan dengan plat hitam untuk alasan keamanan, seharusnya menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan sewa yang legal dan dilengkapi dengan perjanjian sewa yang jelas. Bukan dengan mengubah peruntukan plat kendaraan dinas.

Itu juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, merubah plat mobil dinas dari merah ke hitam. Aturannya jelas di Peraturan Polri dan Permendagri tentang penggunaan kendaraan dinas,” jelasnya.

Untuk diketahui, jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar saat ini dijabat oleh Kartini. Mobil Innova Hitam DC 1165 CY tersebut diduga kuat merupakan kendaraan dinas yang digunakan di lingkungan kantor tersebut.

Sanksi Jika Terbukti Melanggar Aturan

Jika terbukti kendaraan dinas berplat merah diubah menjadi plat hitam atau putih, maka ada dua sanksi hukum yang mengancam.

Pertama, sanksi pidana lalu lintas. Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artinya, jika TNKB merah diganti menjadi hitam, maka TNKB tersebut dianggap tidak sah karena bukan yang ditetapkan Polri.

Kedua, sanksi disiplin ASN.Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 4 huruf f disebutkan ASN dilarang menyalahgunakan wewenang, dan Pasal 5 huruf k menyebutkan ASN wajib memelihara Barang Milik Negara dengan sebaik-baiknya.

Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan, hingga kewajiban membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas penyalahgunaan aset negara sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Respon Singkat Kepala Kantor Pertanahan Polman

Guna menjaga keberimbangan informasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Tim Mapattang.com telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Polewali Mandar, Kartini.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon seluler dan pesan tertulis WhatsApp pada Selasa siang. Kami meminta klarifikasi terkait status kepemilikan mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi DC 1165 CY tersebut.

Namun, setelah dikonfirmasi Tim Mapattang.com, Kartini, Kepala Pertanahan Polewali Mandar, mengaku akan konfirmasi ke supir dulu.

Sy coba ty supir dulu,” jawabnya singkat via sambungan WhatsApp, Rabu (14/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak Kantor Pertanahan Polewali Mandar. (MPT/PM)