Karhutla GMNI Majene
Beranda / Majene / Karhutla Berulang di Kabupaten Majene: DPC GMNI Desak Pemerintah Bertindak Nyata, Bukan Sekedar Memadamkan Api

Karhutla Berulang di Kabupaten Majene: DPC GMNI Desak Pemerintah Bertindak Nyata, Bukan Sekedar Memadamkan Api

Mapattang.com | Majene – Karhutla Majene kembali menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Majene menyoroti berulangnya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Majene sepanjang September hingga Oktober 2026.

Rentetan kejadian tersebut menjadi peringatan serius atas ancaman kerusakan lingkungan, potensi pencemaran udara akibat asap, serta risiko terhadap keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak.

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemberitaan media yang mengutip keterangan instansi terkait, sejumlah kebakaran terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Majene dalam kurun waktu yang relatif berdekatan.

Fakta ini menuntut Pemerintah Kabupaten Majene untuk memperkuat pencegahan, membuka data penanganan secara transparan, serta memastikan perlindungan lingkungan dan masyarakat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Fakta Kejadian Karhutla di Kabupaten Majene

Copot Menteri Kehutanan! PC PMII Mamuju Longmarch Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

Sejumlah laporan yang berhasil ditelusuri DPC GMNI Majene mencatat kejadian berikut:

  1. 13 September 2026 – Desa Bukit Samang, Kecamatan Sendana, dan Desa Pamboborang, Kecamatan Banggae. BNPB melaporkan luas lahan terdampak sekitar 8 hektare. BPBD Kabupaten Majene melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan tim gabungan untuk pemadaman. Api dilaporkan berhasil dipadamkan pada 14 September 2026. Sumber: BNPB, laporan situasi 15 September 2026.
  2. 15 September 2026 – Desa Rangas, Kecamatan Banggae. BNPB melaporkan lahan seluas 3 hektare terdampak karhutla berdasarkan informasi BPBD Kabupaten Majene. Sumber: BNPB, laporan situasi 16 September 2026.
  3. 19 September 2026 – Desa Kayu Angin, Kecamatan Malunda. BNPB mencatat luas lahan terdampak sekitar 5 hektare. Laporan tersebut menyebut penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang dan api berhasil dipadamkan pada hari kejadian. Sumber: BNPB, laporan situasi 20 September 2026.
  4. 29 September 2026 – Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae. BNPB melaporkan lahan terdampak seluas 3 hektare. Api dilaporkan berhasil dipadamkan pada hari yang sama. Sumber: BNPB, laporan situasi 30 September 2026.
  5. 5 Oktober 2026 – Dusun Buttutala, Desa Lombang, Kecamatan Malunda. iNews Mamuju memberitakan kebakaran lahan warga dengan perkiraan luas sekitar 4 hektare. Dalam laporan yang diterbitkan 6 Oktober, penyebab kebakaran disebut masih ditelusuri. Angka ini merupakan estimasi yang diberitakan media, bukan rekapitulasi resmi keseluruhan karhutla Majene. Sumber: iNews Mamuju, 6 Oktober 2026.
  6. 6 Oktober 2026 – Kawasan Bukit Ratte, Desa Sendana, Kecamatan Sendana. iNews Mamuju melaporkan luas kebakaran diperkirakan sekitar 10 hektare. Api sempat mengancam permukiman warga, sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan kepolisian saat berita diterbitkan. Sumber: iNews Mamuju, 7 Oktober 2026.
  7. 10 Oktober 2026 – Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda. ANTARA, mengutip keterangan BPBD Provinsi Sulawesi Barat, melaporkan kebakaran dengan perkiraan luas lahan terdampak sekitar 10 hektare. Tim pemadam kebakaran Kecamatan Malunda dikerahkan bersama unsur Satpol PP dan masyarakat setempat. Dalam laporan tersebut, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Sumber: ANTARA News Makassar, 10 Oktober 2026.

Rangkaian laporan tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran lahan terjadi berulang di sejumlah wilayah Majene dalam rentang waktu yang relatif berdekatan. Namun, angka-angka di atas merupakan luas terdampak atau estimasi dari masing-masing laporan, bukan total resmi seluruh Karhutla Majene.

DPC GMNI Majene memandang bahwa pemerintah harus segera menyajikan rekapitulasi menyeluruh agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Karhutla Bukan Sekadar Api, Melainkan Ancaman Bagi Lingkungan Hidup

Kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan pemadaman. Kebakaran dapat merusak vegetasi, mengganggu habitat, mengurangi fungsi ekologis kawasan, dan menghasilkan asap yang berpotensi menurunkan kualitas udara.

Jangan Biarkan Maluku Menjadi Kalimantan Berikutnya: Catatan Kritis dari Mahasiswa Ners

Tingkat dampaknya bergantung pada karakteristik kebakaran, material yang terbakar, kondisi cuaca, serta tingkat paparan masyarakat.

DPC GMNI Majene menegaskan bahwa penanganan karhutla harus disertai pemantauan dampak lingkungan secara terukur. Sampai penyusunan rilis ini, kami belum memiliki data pengukuran kualitas udara yang terverifikasi dan spesifik untuk lokasi-lokasi kebakaran tersebut.

Karena itu, kami tidak menyimpulkan bahwa kadar polutan telah melampaui baku mutu. Namun, ketiadaan data yang terverifikasi bukan alasan untuk mengabaikan potensi risiko pencemaran udara dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Majene Harus Bertanggung Jawab Atas Pencegahan

Berulangnya kejadian Karhutla Majene menuntut evaluasi serius terhadap kesiapsiagaan dan upaya pencegahan di tingkat daerah. Pemadaman merupakan tindakan darurat yang penting, tetapi penanganan yang bertanggung jawab harus mencakup upaya sebelum kebakaran, ketika kebakaran berlangsung, dan setelah api berhasil dipadamkan.

Dugaan Reklamasi Ilegal dan Tambang Ilegal di Pamboang Dilaporkan ke Polres Majene, Publik Tunggu Langkah Kapolres

DPC GMNI Majene menegaskan bahwa kritik ini bukan tuduhan bahwa pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun. Laporan yang tersedia justru menunjukkan adanya upaya pemadaman oleh petugas dan unsur terkait. Persoalan yang harus dijawab adalah apakah upaya pencegahan, pemantauan, koordinasi, dan pemulihan sudah memadai untuk menekan risiko kejadian berulang.

Oleh karena itu, kami dari DPC GMNI Majene mendesak Pemerintah Kabupaten Majene untuk:

  1. Membuka data resmi karhutla secara transparan. Sampaikan rekapitulasi kejadian sepanjang 2026, meliputi lokasi, tanggal, luas lahan terdampak, status penanganan, dan hasil penyelidikan penyebab.
  2. Memperkuat pencegahan dan deteksi dini. Tingkatkan patroli di kawasan rawan, pantau titik panas (hotspot) dan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan, serta pastikan kesiapan personel dan peralatan.
  3. Melakukan pemantauan kualitas udara di wilayah yang berpotensi terdampak. Hasil pengukuran harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka disertai informasi risiko dan langkah perlindungan.
  4. Memastikan penyelidikan penyebab kebakaran berlangsung transparan dan objektif. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, aparat berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Menyusun langkah pemulihan lingkungan. Pemerintah bersama instansi terkait harus melakukan asesmen terhadap kawasan terdampak dan menetapkan langkah pemulihan yang sesuai.
  6. Menyampaikan evaluasi penanganan karhutla kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta langkah konkret pencegahan.
  7. Memperkuat koordinasi lintas instansi. Pastikan koordinasi efektif dengan BPBD Kabupaten Majene, BPBD Provinsi Sulbar, DLHK, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat.

Jangan Biarkan Karhutla Berulang Tanpa Evaluasi

DPC GMNI Majene memandang bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan bagian penting dari keselamatan serta kualitas hidup masyarakat. Perlindungan lingkungan tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan, pengawasan, keterbukaan informasi, dan tindakan yang dapat dievaluasi.

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Majene agar tidak menjadikan pemadaman sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana kebakaran dicegah, bagaimana dampaknya dipantau, bagaimana penyebabnya diselidiki, dan bagaimana kawasan terdampak dipulihkan.

Masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko kebakaran berulang tanpa informasi yang memadai dan langkah perlindungan yang jelas. Setiap kejadian harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan.

DPC GMNI Majene mendesak Pemerintah Kabupaten Majene untuk segera mengambil langkah konkret, membuka data Karhutla Majene secara transparan, memastikan pemantauan kualitas udara, serta memperkuat pencegahan dan pemulihan lingkungan. Jangan tunggu kebakaran berikutnya untuk kembali bergerak. (MPT/M)