Mapattang.com | Majene – Polres Majene tidak tindaklanjuti laporan seorang warga Dusun Apoang Tengah, Desa Bukit Samang, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, berinisial B (30) dinilai lamban. Ia menagih kepastian hukum atas laporan pengaduan yang ia layangkan ke Polres Majene pada 24 Maret 2026. Hingga beberapa bulan berselang, penanganan kasus tersebut masih belum ada kejelasan lebih lanjut.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perusakan dan pemukulan yang terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wita di lingkungan Apoleang, Kelurahan Mosso Dhua, Kecamatan Sendana. Dalam surat pengaduannya kepada Kapolres Majene, B mengaku menjadi korban kekerasan sekaligus perusakan harta benda.
Dalam surat tersebut, B menjelaskan bahwa kandang ayam dan dinding dapur warung miliknya dirusak menggunakan sebatang bambu oleh terduga berinisial I (27) yang masih merupakan tetangganya sendiri. Akibat kejadian itu, warungnya mengalami kerusakan dan ia juga mengalami luka fisik.
Akibat dari kejadian tersebut, dinding dapur warung saya rusak, kandang ayam rusak, dan saya mengalami luka robek pada ujung jari kanan serta memar pada lengan kiri akibat dipukul,” tulis B dalam surat pengaduannya yang diterima Tim Mapattang.com, Jumat (9/10/2026).
Pernah Sepakat Damai Bermaterai 8 Februari
Ternyata, perselisihan antara kedua warga ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 8 Februari 2026, sempat terjadi dugaan pelemparan batu di warung milik B yang diduga dilakukan oleh I.
Perselisihan pertama tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah di Polsek Sendana. Bahkan kedua belah pihak membuat Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama di atas materai Rp10.000.
Dalam surat kesepakatan tersebut, terdapat lima poin penting. Poin utamanya adalah pihak kedua (I) meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, maka siap menerima sanksi hukum dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Dengan ini saya mengajukan Laporan Pengaduan… kiranya yang bersangkutan dapat diproses hukum karena tidak menepati kesepakatan bersama yang telah dibuat,” lanjut B dalam laporannya tertanggal 24 Maret 2026.

Surat tersebut juga menyebut bahwa kejadian ini adalah pengulangan dari kejadian Februari.
Polres Terbitkan SP2HP, Baru Tahap Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

SP2HP tersebut bernomor: B/01/A.1/IV/RES.1.10/2026/Reskrim tertanggal 6 April 2026. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Majene A.n Kapolres Majene, Ajun Komisaris Polisi Fredy, S.H., M.H., disebutkan bahwa laporan B telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang. Penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah Brigpol Wahyudin Rauf, S.H.
Namun, hingga pertengahan April 2026, pelapor mengaku belum mendapatkan SP2HP lanjutan atau panggilan pemeriksaan saksi. Kondisi ini yang kemudian membuat pelapor mempertanyakan kepastian hukum.
Warga Soroti Laporan Tandingan 2 April Lebih Cepat
Yang menjadi sorotan warga di Desa Bukit Samang adalah adanya laporan tandingan. Menurut informasi yang dihimpun, pada tanggal 2 April 2026, pihak terlapor dalam kasus pertama (I) juga membuat laporan pengaduan di Polres Majene dengan terlapornya adalah M, kerabat B.
Laporan yang masuk belakangan tersebut justru dikabarkan sudah berproses cepat hingga ke tahap penetapan tersangka. Perbedaan kecepatan penanganan dua laporan yang saling berkaitan inilah yang kemudian menimbulkan tanda tanya dan menjadi perbincangan di media sosial warga Sendana.
Warga menilai seharusnya kedua laporan yang objeknya sama dan waktunya berdekatan bisa ditangani secara berimbang dan transparan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di tingkat Polres.
Menunggu Konfirmasi Resmi Polres Majene
Terkait hal tersebut, Tim Mapattang.com berhasil melakukan konfirmasi resmi kepada Kasi Humas Polres Majene terkait status kedua laporan tersebut. Namun beliau mengaku akan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H.
Saya. konfirmasi. dulu. Kasat Reskrim,” singkat Suyuti kepada Tim Mapattang.com, Jumat (9/10/2026).
Konfirmasi diperlukan untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang terkait tahapan penyelidikan laporan 24 Maret 2026 dan juga penjelasan terkait laporan 2 April 2026 yang dikabarkan sudah naik ke tahap penyidikan.
Pihak pelapor berharap Polres Majene dapat memberikan kepastian hukum, keadilan yang berimbang, serta profesional dalam menangani perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut, Kasi Humas Polres Majene. Mapattang.com menegaskan senantiasa membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Polres Majene. (MPT/M)


