Mapattang.com | Mamuju – Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025, terungkap adanya dugaan penyaluran dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah senilai Rp2,7 miliar yang diduga ditransfer ke rekening 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.
Temuan tersebut mendapat tanggapan dari aktivis pemuda asal Mamuju, Burhan. Ia menilai temuan BPK RI tersebut mengindikasikan lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan penyaluran bantuan pendidikan.
Temuan BPK sebesar Rp2,7 miliar yang menyasar 320 mahasiswa yang sudah meninggal dunia ini menandakan adanya kekacauan administrasi dan lemahnya tata kelola pengawasan. Ini adalah bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan uang negara yang seharusnya tepat sasaran,” ujar Burhan dalam keterangan tertulis yang diterima Tim Mapattang.com, Senin (19/10/2026).
Menurut Burhan, dana KIP Kuliah merupakan hak mahasiswa berprestasi dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan. Jika terjadi kebocoran anggaran, hal tersebut dinilai melukai rasa keadilan.
Ia mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait aliran dana tersebut.
Jika terbukti ada oknum yang sengaja memanfaatkan data mahasiswa yang telah meninggal demi menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Burhan pun menyampaikan empat poin desakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara. Menurutnya, langkah pertama yang paling mendesak adalah investigasi tuntas oleh aparat penegak hukum untuk menelusuri kemana sebenarnya aliran dana Rp2,7 miliar tersebut bermuara dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
Kedua, ia mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama seluruh perguruan tinggi untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem verifikasi data.
Jangan sampai data kependudukan dan data kemahasiswaan tidak sinkron. Seharusnya ada sistem cross-check otomatis dengan data Dukcapil untuk memastikan penerima KIP Kuliah itu masih hidup, masih kuliah, dan benar-benar layak,” jelasnya.
Ketiga, jika terbukti ada kerugian negara, ia meminta agar dana tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas negara. Sementara poin keempat, ia menekankan pentingnya penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terbukti dengan sengaja memanfaatkan data mahasiswa meninggal untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal keadilan bagi ribuan mahasiswa miskin yang berjuang mendapatkan KIP Kuliah tapi tidak kebagian,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, publik di Mamuju berharap agar transparansi penyaluran dana KIP Kuliah dapat ditingkatkan. Program beasiswa ini dinilai sangat vital untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi di Sulawesi Barat yang masih tergolong rendah.
Pengawasan berlapis dengan melibatkan kampus, kementerian, dan BPK diharapkan dapat mencegah terulangnya dugaan penyaluran dana kepada penerima yang tidak berhak, sehingga setiap rupiah uang negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mahasiswa yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Mapattang.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPK RI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait rincian temuan dalam LHP tersebut.
Pihak-pihak terkait diberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: MPT/N – Berani Terang Dalam Gelap


