Lingkungan
Beranda / Lingkungan / GMNI Majene Soroti Dugaan Tambang Galian C di Talumung, Desak Polres Majene Turun Tangan

GMNI Majene Soroti Dugaan Tambang Galian C di Talumung, Desak Polres Majene Turun Tangan

tambang galian C Talumung Majene disorot GMNI Majene, aktivitas ekskavator dan dump truck merah di lokasi tambang
Potret aktivitas dugaan tambang galian C di Lingkungan Talumung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene yang disoroti DPC GMNI Majene. Foto: Istimewa.

Mapattang.com | Majene – Tambang galian C Talumung Majene menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Majene menyoroti dugaan aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di Lingkungan Talumung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Aktivitas pertambangan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, terutama terkait kelengkapan perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPC GMNI Majene, Arya Nasir, menegaskan pihaknya tidak menolak aktivitas pertambangan yang dijalankan secara sah dan sesuai prosedur. Namun, jika terbukti beroperasi tanpa izin, maka harus ditindak sesuai hukum.

Yang kami pertanyakan adalah legalitas aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Lingkungan Talumung. Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin yang sah dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku? Jika memang legal, tentu harus dibuktikan dengan dokumen perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arya Nasir dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).

Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas.

HMI Cabang Polman Soroti Asap Selimuti Polman, Desak Pemkab Transparan Soal Kualitas Udara

Jika memang hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sangkut Paut Hukum dan Lingkungan

Arya menilai persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat.

Secara regulasi, aktivitas penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi perizinan lingkungan dan konsekuensi hukum apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

PC PMII Mamuju Nilai Karhutla Kejahatan Kemanusiaan, Tegakkan Hablumminannas

Oleh karena itu, DPC GMNI Majene menilai apabila ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan dalam aktivitas pertambangan di Talumung, maka perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang relevan dan bukti di lapangan.

Desak Polres Majene Cek Lapangan

DPC GMNI Majene secara khusus mendesak Kepolisian Resor (Polres) Majene untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas kegiatan, identitas penanggung jawab, dokumen perizinan, lokasi dan batas wilayah operasional, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kami meminta Polres Majene tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Segera turun ke lapangan, periksa legalitasnya, dan lakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, jangan ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan,” ungkapnya.

PC PMII Mamuju Longmarch Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

Selain aparat kepolisian, GMNI juga mendorong instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup untuk melakukan verifikasi serta pengawasan secara transparan.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status perizinan kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya dan mendapatkan perlindungan apabila aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian atau kerusakan lingkungan.

Arya menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab organisasi mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum serta kepentingan masyarakat. Pihaknya meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan terbuka dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Setiap aktivitas usaha harus tunduk pada hukum. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” pungkasnya.

Dampak dari tambang galian C Talumung ini perlu dikaji lebih dalam oleh DLH Majene. Warga sekitar mengaku khawatir dengan debu dan kerusakan jalan. GMNI Majene menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan izin dari ESDM Sulbar dan tindakan tegas dari Polres Majene jika terbukti melanggar aturan pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Mapattang.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang di Talumung dan instansi terkait di Kabupaten Majene.

Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap