Hukum Daerah
Beranda / Daerah / Tambang Titik Bor 18 Suwawa Masih Beroperasi, BEM Nusantara Desak Kapolda Evaluasi Dirreskrimsus Polda Gorontalo

Tambang Titik Bor 18 Suwawa Masih Beroperasi, BEM Nusantara Desak Kapolda Evaluasi Dirreskrimsus Polda Gorontalo

Sekjen BEM Nusantara Pusat Agung Puluhulawa mendesak Kapolda Gorontalo evaluasi Dirreskrimsus Polda Gorontalo terkait tambang Titik Bor 18 Suwawa yang masih beroperasi
Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat, Agung Puluhulawa, mendesak Kapolda Gorontalo untuk mengevaluasi kinerja Dirreskrimsus Polda Gorontalo terkait aktivitas tambang di Titik Bor 18 Suwawa, Bone Bolango, yang masih beroperasi meski telah memakan korban jiwa. Foto: Istimewa/ BEM Nusantara

Mapattang.com | Gorontalo – Aktivitas pertambangan di kawasan Tambang Tibor 18 Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, yang masih terus beroperasi memunculkan pertanyaan besar soal ketegasan penegakan hukum. Padahal, lokasi tersebut telah berulang kali dikaitkan dengan insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.

Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat, Agung Puluhulawa, melontarkan kritik keras terhadap Polda Gorontalo. Ia mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Tambang Tibor 18 Masih Beroperasi, BEM Nusantara Pertanyakan Penegakan Hukum

Menurutnya, dugaan adanya pihak yang melindungi aktivitas tambang tersebut harus dijawab dengan penyelidikan yang transparan dan berbasis bukti. Kepercayaan publik terhadap institusi Polri dipertaruhkan jika persoalan ini dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.

Tambang Titik Bor 18 masih beroperasi, ada apa? Apakah hukum sudah tidak punya taring? Apakah ada pihak yang begitu kuat sehingga aktivitas di lokasi yang berulang kali memakan korban jiwa seolah tidak tersentuh hukum? Kalau tidak ada yang melindungi, buktikan dengan tindakan nyata! Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” ujar Agung via sambungan WhatsApp, Kamis (15/10/2026).

BEM Nusantara Desak Kepastian Hukum Kasus Wali Kota Gorontalo, Minta Evaluasi Dirreskrimsus Polda Gorontalo

Rentetan Kecelakaan Maut di Tibor 18

Catatan insiden di lokasi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Pada 18 September 2026, kecelakaan kerja kembali terjadi di dalam lubang tambang kawasan Tibor 18. Batu berukuran besar dilaporkan menimpa tiga orang pekerja yang sedang beraktivitas. Akibat kejadian itu, dua pekerja meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, seorang pekerja berinisial KT juga dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa material batu di dalam lubang tambang yang sama.

Rentetan peristiwa tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih serius.

Sudah ada korban jiwa, bahkan kejadian maut kembali berulang. Lalu apa langkah konkret aparat? Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah police line hanya menjadi pajangan. Kalau benar aktivitas kembali berlangsung di lokasi yang masih berada dalam pembatasan penyidikan, Polda wajib menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan mengambil tindakan sesuai hukum,” jelasnya.

HMI Cabang Polman Soroti Asap Selimuti Polman, Desak Pemkab Transparan Soal Kualitas Udara

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Jika garis polisi masih terpasang dan terdapat aktivitas yang melanggar pembatasan penyidikan, maka hal itu harus diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Desak Kapolda Evaluasi dan Copot Dirreskrimsus Jika Gagal

Agung secara terbuka mendesak Kapolda Gorontalo untuk tidak ragu melakukan evaluasi terhadap jajarannya, khususnya Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Dirreskrimsus Polda Gorontalo.

Kapolda jangan hanya diam melihat kepercayaan masyarakat dipertaruhkan. Evaluasi Dirreskrimsus sekarang! Jika memang terbukti gagal menjalankan tugas dan tidak mampu memberikan kepastian penegakan hukum, jangan ragu mencopotnya. Jabatan bukan hak istimewa yang bisa dipertahankan tanpa pertanggungjawaban. Institusi kepolisian harus menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keselamatan manusia,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin isu dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang Tibor 18 berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas terhadap Polri. Oleh karena itu, Polda Gorontalo diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum lokasi, pengawasan di lapangan, serta langkah-langkah yang telah ditempuh.

Diduga Mobil Dinas Kepala Kantor Pertanahan Polman, Innova Hitam DC 1165 CY Terparkir Pakai Plat Hitam, Ini Sanksinya

Kalau memang tidak ada permainan, buka persoalannya secara transparan. Kalau tidak ada pihak yang kebal hukum, tunjukkan melalui tindakan. Jangan meminta masyarakat percaya begitu saja ketika pertanyaan mendasar tentang tambang yang berulang kali memakan korban jiwa belum dijawab secara terang,” lanjutnya.

Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Menurut Agung, desakan evaluasi dan pencopotan jabatan merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional, bukan upaya menghakimi tanpa proses. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Bagi BEM Nusantara, persoalan Tibor 18 tidak boleh berhenti pada laporan korban jiwa semata. Aparat wajib memastikan aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, dan mengusut pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.

Kami tidak ingin menunggu korban berikutnya untuk melihat keseriusan aparat. Nyawa manusia tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang. Kapolda harus menjawab, Dirreskrimsus harus bertanggung jawab, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai publik menyimpulkan bahwa hukum hanya berani kepada yang lemah, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Mapattang.com telah berupaya menghubungi pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Kabid Humas Polda Gorontalo untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi terkait status penanganan di lokasi tersebut. Namun, upaya konfirmasi belum mendapatkan respons. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: MPT/G – Berani Terang Dalam Gelap