Gorontalo BEMNUS Daerah
Beranda / Daerah / BEM Nusantara Desak Kepastian Hukum Kasus Wali Kota Gorontalo, Minta Evaluasi Dirreskrimsus Polda Gorontalo

BEM Nusantara Desak Kepastian Hukum Kasus Wali Kota Gorontalo, Minta Evaluasi Dirreskrimsus Polda Gorontalo

Sekretaris Pusat BEM Nusantara desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo beri kepastian hukum kasus Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea
BEM Nusantara desak kepastian hukum Adhan Dambea - Foto: Istimewa/ BEM Nusantara

Mapattang.com | Gorontalo – Desakan untuk memberikan kepastian hukum terkait perkara yang menyeret nama Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea (AD), terus menguat. Publik diminta tidak dibiarkan dalam spekulasi berkepanjangan akibat penanganan perkara yang belum menemui kejelasan.

Jika bukti telah terpenuhi, proses penegakan hukum harus dilanjutkan. Sebaliknya, apabila alat bukti tidak mencukupi, penyidik diminta mengambil keputusan hukum yang sah dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

BEM Nusantara Minta Dirreskrimsus Polda Gorontalo Terbuka

Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat, Agung Puluhulawa, menilai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo di bawah pimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Copot Dirreskrimsus Maruly Pardede atau tangkap AD! Jika AD tidak ditangkap karena memang tidak ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup, segera SP3. Jangan biarkan perkara ini menggantung tanpa ujung dan tanpa penjelasan kepada masyarakat,” tegas Agung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10/2026).

Tambang Titik Bor 18 Suwawa Masih Beroperasi, BEM Nusantara Desak Kapolda Evaluasi Dirreskrimsus Polda Gorontalo

Menurut Agung, penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan tebang pilih. Setiap warga negara, termasuk kepala daerah, memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Ketidakjelasan justru berpotensi memicu keresahan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Jangan Jadikan Hukum Ruang Gelap

Agung juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Gorontalo. Menurutnya, stabilitas tidak hanya soal pengamanan di lapangan, tetapi juga soal kepercayaan publik yang dibangun melalui proses hukum yang profesional dan akuntabel.

Jangan jadikan hukum sebagai ruang gelap yang membuat masyarakat menebak-nebak. Kalau bukti cukup, lanjutkan prosesnya. Kalau tidak cukup, ambil keputusan yang sah. Yang tidak boleh adalah membiarkan perkara terus menjadi tanda tanya tanpa akuntabilitas,” ujarnya.

Kapolda Gorontalo Didesak Evaluasi

HMI Cabang Polman Soroti Asap Selimuti Polman, Desak Pemkab Transparan Soal Kualitas Udara

Terkait hal itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K., didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Kapolda diminta memastikan apakah proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur, apa kendala yang dihadapi, dan apakah ada aspek prosedural yang perlu diperbaiki.

Perkara ini disebut berkaitan dengan isu cagar budaya eks rumah jawatan kepala kantor pos dan telegraf di Kota Gorontalo. Penanganan perkara yang bersentuhan dengan kepentingan publik dinilai harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kontrol Publik, Bukan Intervensi

Agung menegaskan, desakan yang disampaikan bukan bentuk intervensi terhadap penyidik, melainkan kontrol sosial agar kewenangan penegakan hukum dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mendorong Kapolda Gorontalo untuk membuka ruang dialog resmi, baik bersama DPRD Kota Gorontalo maupun melalui forum-forum resmi di Balai Kota atau Rumah Dinas Wali Kota, sesuai mekanisme yang berlaku. Forum tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan yang proporsional tanpa membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia.

Bea Cukai Kalah dari Mafia Rokok Ilegal di Sulbar, Kasi P2 Bea Cukai Parepare Jufri Sanusi Bungkam!

Kami tidak meminta hukum tunduk kepada tekanan massa. Kami meminta hukum tunduk pada bukti, prosedur, dan keadilan. Tetapi kami juga tidak akan menganggap ketidakjelasan sebagai sesuatu yang wajar ketika masyarakat membutuhkan jawaban,” pungkasnya.

Desakan BEM Nusantara ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum. Mahasiswa menilai transparansi penanganan kasus yang menyeret pejabat publik menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Polda Gorontalo diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara tersebut

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Mapattang.com telah berupaya menghubungi pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Kabid Humas Polda Gorontalo terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, upaya konfirmasi belum mendapatkan respons. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: MPT/G – Berani Terang Dalam Gelap