Mapattang.com | Majene – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene resmi menindaklanjuti laporan dugaan reklamasi atau penimbunan laut tanpa izin di wilayah Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/316/X/RES.5.3/2026/Reskrim tertanggal 1 Oktober 2026, dengan objek dugaan aktivitas penimbunan laut yang diduga belum memiliki perizinan resmi.
Ketua Lembaga Gerakan Aktivis Pemuda (LGAP) Sulawesi Barat, Amirulla, menegaskan bahwa penerbitan SP2HP harus menjadi pintu masuk penegakan hukum yang serius, bukan sekadar formalitas administrasi.
Menurutnya, dugaan reklamasi tanpa izin merupakan persoalan serius karena menyangkut pemanfaatan ruang laut, hak masyarakat pesisir, serta kelestarian lingkungan.
Langkah Polres Majene sudah tepat dengan menerbitkan SP2HP. Tapi ini baru awal. Kami minta penyidik tidak berhenti di atas kertas. Turun ke lapangan, periksa siapa pemilik kegiatan, dari mana material timbunannya, dan apakah ada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta dokumen lingkungan. Kalau tidak ada izin, itu pelanggaran hukum,” ujar Amirulla, Rabu (28/10/2026).
Ia menilai, aktivitas penimbunan laut yang diduga ilegal berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan merugikan nelayan. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi teknis berwenang, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor Pertanahan.
Jangan sampai ada pembiaran. Jika dugaan ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Hari ini di Lampanua, besok bisa di wilayah pesisir lain. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut,” tegasnya.
Amirulla juga meminta Polres Majene menelusuri aliran tanggung jawab kegiatan, mulai dari pelaksana lapangan hingga pihak yang diduga memerintahkan kegiatan tersebut.
Kami mendorong Polres Majene untuk berani mengungkap fakta sebenarnya. Periksa pihak-pihak terkait, kumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi, dan koordinasi dengan instansi pemberi izin. Penanganan harus transparan agar publik mendapat kepastian hukum,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Amirulla menegaskan bahwa LGAP Sulbar akan mengawal proses penyelidikan hingga tuntas dan memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan.
Kami akan kawal kasus ini. Kami mendesak Polres Majene untuk bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka harus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka kepada publik. Yang kami butuhkan adalah kepastian hukum,” pungkasnya tegas.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap dugaan reklamasi ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan ekologis dan melindungi ruang hidup masyarakat pesisir di Kabupaten Majene.
Konfirmasi Polres Majene
Terpisah, Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, membenarkan bahwa perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Ia mengungkapkan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada pihak yang diduga melakukan aktivitas reklamasi, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
Oh iya, sedang dalam proses penyelidikan. Sudah mengundang pihak yang melakukan reklamasi untuk dilakukan pemeriksaan, namun masih belum menghadiri. Pihak penyidik dan penyidik pembantu juga sudah berkomunikasi dengan dinas-dinas terkait, tinggal menunggu jadwal pemeriksaan. SP2HP juga sudah diberikan kepada pihak pelapor,” ujar Iptu Suyuti saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (28/10/2026).
Dengan adanya konfirmasi tersebut, tahapan selanjutnya yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan sinkronisasi data perizinan dengan instansi teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan dugaan kegiatan tersebut terbukti sebagai tindak pidana. Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Majene akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap


