Mapattang.com | Mamuju – Upaya damai melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, menemui jalan buntu.
Pihak pengusaha jalan tol Jusuf Hamka secara resmi menolak tawaran damai yang diajukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tawaran RJ tersebut disampaikan Majelis Hakim pada sidang kedua. Langkah ini memungkinkan secara hukum karena pasal yang didakwakan kepada Anshor ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Namun pada sidang ketiga, pihak Jusuf Hamka menolak tawaran tersebut dan memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Sikap tersebut mendapat sorotan dari Ketua PC PMII Mamuju, Muhlis. Ia menyayangkan penolakan RJ itu karena dinilai bertolak belakang dengan citra Jusuf Hamka selama ini.
Di ruang publik dan di berbagai podcast, beliau kerap menyatakan diri sebagai figur yang terbuka dan pemaaf terhadap siapa pun yang menyerangnya. Namun saat Majelis Hakim menawarkan pintu restoratif, tawarannya justru ditolak,” ujar Muhlis, Selasa (13/10/2026).
Menurut Muhlis, Anshor secara ksatria telah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila konten yang dibuatnya dianggap menyinggung pelapor.
Ia menegaskan, substansi konten yang diunggah Anshor murni advokasi publik terkait polemik perpanjangan konsesi ruas Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol – Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) serta pemeriksaan putri Jusuf Hamka oleh Kejaksaan Agung.
Saat ini perkara telah memasuki sidang keempat dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa. Sidang kelima diagendakan pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pembuktian saksi atau dihentikan. (MPT/M)


