Hukum & Kriminal
Beranda / Berita / Hukum & Kriminal / Ketua PA GMNI Majene Desak Kejari dan Kejati Sulbar Kawal Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Sekolah di Majene

Ketua PA GMNI Majene Desak Kejari dan Kejati Sulbar Kawal Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Sekolah di Majene

Ketua PA GMNI Majene Charya Briantara Chaedar desak Kejari dan Kejati kawal revitalisasi sekolah
Ketua Persatuan Alumni GMNI Majene, Charya Briantara Chaedar, S.H., mendesak Kejari Majene dan Kejati Sulbar untuk mengawal dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene tahun 2026. Foto: Istimewa

Mapattang.com | Majene – Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Majene, Charya Briantara Chaedar, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk merespons dugaan kekacauan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Majene.

Desakan tersebut terkait adanya dugaan intervensi, monopoli kontraktor, hingga dugaan jual beli proyek revitalisasi sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga SMP di sejumlah titik di Kabupaten Majene.

Kejaksaan Negeri Majene dan Kejaksaan Tinggi Sulbar diminta segera merespons kegiatan revitalisasi di Majene. Ada dugaan intervensi proyek, dugaan keterlibatan kontraktor yang memonopoli, dan dugaan jual beli proyek,” ujar Charya melalui keterangan tertulis yang diterima Mapattang.com, Rabu (28/10/2026).

Tiga Poin Sorotan PA GMNI Majene:

  1. Dugaan Intervensi Dinas Pendidikan
    Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Majene diduga melakukan intervensi kepada kepala sekolah melalui disposisi pekerjaan revitalisasi sekolah. Padahal program revitalisasi secara regulasi dilaksanakan dengan skema swakelola oleh sekolah secara mandiri.
  2. Dugaan Monopoli oleh Kontraktor
    Proyek yang seharusnya dikelola swakelola oleh sekolah, diduga dikendalikan oleh pihak kontraktor tertentu yang memonopoli kegiatan revitalisasi. Bahkan dugaan intervensi tersebut terjadi merata dari PAUD hingga SMP.

Bahkan kemarin, melalui pemberitaan saya pada 18 September lalu, saya sudah mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak ada intervensi dalam revitalisasi sekolah,” tegasnya.

Polres Majene Selidiki Dugaan Reklamasi Ilegal di Lalampanua, LGAP Sulbar Desak Usut Tuntas

  1. Dugaan Jual Beli Proyek
    PA GMNI Majene juga menyoroti dugaan jual beli proyek revitalisasi dengan nilai fee sebesar Rp540 juta sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya.

Charya menegaskan, fungsi Kejaksaan dalam mengawal program revitalisasi sekolah memiliki landasan hukum yang kuat.

Berdasarkan Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki wewenang di bidang intelijen penegakan hukum untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

Hal tersebut diperkuat melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023.

Serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kejaksaan Agung RI melalui Surat Sesjen Nomor 2897/B/A.A1/PR.07.05/2026 tentang pengawalan khusus program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.

Program revitalisasi sekolah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Proyek Strategis Nasional. Oleh karena itu Kejaksaan harus melakukan pemetaan Potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan) dan mencegah mark-up, pemotongan dana, hingga pengerjaan fiktif agar proyek Tepat Mutu, Tepat Guna, dan Tepat Sasaran,” jelasnya.

Dugaan Intervensi Revitalisasi Sekolah di Majene, Ketua LSM NCW Muh. Falar Anwar Desak Kejari Kawal Program Presiden

Ia berharap Kejari Majene dan Kejati Sulbar segera mengambil langkah preventif dan penegakan hukum agar program revitalisasi pendidikan di Majene berjalan bersih tanpa intervensi.

Hingga berita ini diterbitkan, Mapattang.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene, Kejari Majene, dan Kejati Sulbar.

Redaksi Mapattang.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap

Plat DC 1165 CY Diduga Mobil Dinas Kakan Polman Tak Terdata di Samsat, Kanwil BPN Sulbar Belum Merespons