Mapattang.com | Majene – Pegiat Hukum sekaligus Ketua Bidang Investigasi LSM Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh Falar Anwar, menyarankan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene untuk memberikan penjelasan terkait rekaman suara berdurasi hampir setengah jam yang beredar di publik.
Dalam rekaman tersebut, kata Falar, terdapat sejumlah pernyataan yang perlu didefinisikan secara jelas, termasuk tujuan pengumpulan para kepala sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan bersama Bupati Majene.
Seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene menjelaskan serta mendefinisikan pernyataan-pernyataan yang disampaikan melalui rekaman suara tersebut, apa maksud dan tujuannya mengumpulkan para kepala sekolah penerima revitalisasi bersama Bupati Majene,” ujar Muh Falar Wahab kepada tim Mapattang.com, Sabtu (31/10/2026).
Selain itu, Falar menyoroti adanya pencatutan nama Aparat Penegak Hukum (APH) di dalam rekaman yang beredar.
Menurutnya, dalam rekaman itu disebutkan bahwa sekolah penerima manfaat program revitalisasi pendidikan merupakan jatah untuk aparat penegak hukum.
Di dalam rekaman itu disebutkan bahwa sekolah penerima manfaat revitalisasi pendidikan adalah jatah untuk aparat penegak hukum. Ini pernyataan serius yang harus diklarifikasi, apakah benar demikian atau tidak,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, LSM NCW juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya rekaman yang menyebut oknum kejaksaan mendapat jatah proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene.
Diamnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar menanggapi rekaman yang beredar yang menyebutkan oknum kejaksaan dapat jatah penerima proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene menjadi tanda tanya bagi kami,” katanya.
Falar menegaskan, pihaknya akan berupaya membawa rekaman yang beredar tersebut ke tingkat yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti.
Rekaman tersebut akan kami upayakan untuk dibawa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Apakah mungkin Kejaksaan Tinggi juga terlibat? Ini yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Mapattang.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, Bupati Majene, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait rekaman suara yang beredar tersebut.
Redaksi Mapattang.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak bantah seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap


