Mapattang.com | Majene – Aktivitas galian yang diduga berupa tambang Galian C di wilayah Tamo, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menjadi sorotan warga. Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa kelengkapan perizinan.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi foto yang diterima tim Mapattang.com, aktivitas galian dengan menggunakan armada dump truck berwarna biru terlihat beroperasi di lokasi yang disebut warga berada di Tamo.
Galian di Tamo. Kayanya tidak punya Ijin,” ujar warga yang enggan disebut namanya kepada tim Mapattang.com melalui pesan singkat, Kamis (29/10/2026).
Sumber tersebut juga menyebutkan aktivitas galian tersebut diduga belum mengantongi dokumen lingkungan.
Diduga tidak punya AMDAL dan UKL-UPL, atau SPPL. Lokasinya tepat di lokasi KNMP. Tahun ini jalan,” tambahnya.
Dari tiga foto yang diterima redaksi, terlihat sebuah dump truck berada di area galian tanah dengan tebing yang sudah terkikis. Material galian berupa timbunan tanah dan batu tampak menumpuk di lokasi.
Atas temuan tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Majene untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi galian Tamo.
Warga menilai, aktivitas galian tanpa izin tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kami minta Polres Majene jangan tutup mata. Kalau di Lalampanua saja bisa diselidiki, maka di Tamo juga harus diselidiki. Apa bedanya? Ini juga diduga tidak punya izin,” tegas warga.
Sebelumnya, Polres Majene telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/315/X/RES.1.24/2026/Reskrim terkait dugaan tambang ilegal di Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa pihak pengelola aktivitas galian tersebut dan apakah telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan dari instansi terkait.
Tim Mapattang.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Majene, serta Kapolres Majene dan Kasat Reskrim Polres Majene.
Redaksi Mapattang.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap


