Bea Cukai BEMNUS Mamuju
Beranda / Mamuju / Bea Cukai Kalah dari Mafia Rokok Ilegal di Sulbar, Kasi P2 Bea Cukai Parepare Jufri Sanusi Bungkam!

Bea Cukai Kalah dari Mafia Rokok Ilegal di Sulbar, Kasi P2 Bea Cukai Parepare Jufri Sanusi Bungkam!

Mapattang.com | Mamuju – Masifnya peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat sorotan keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Daerah Sulbar. BEMNUS menilai kinerja Jufri Sanusi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPPBC TMP C Parepare tidak becus.

Sebagai wajah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C ( KPPBC TMP C) Parepare dalam penindakan ia dinilai belum optimal dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Sorotan tersebut dilayangkan, Sekretaris Daerah BEMNUS Sulbar, Arul, yang mengaku rokok ilegal yang diduga berpita palsu dengan berbagai merek dijual bebas dan terang-terangan di wilayah Sulbar.

Rokok ilegal dijual bebas di kios-kios, di pasar, bahkan di depan mata aparat. Negara dirugikan miliaran rupiah dari kebocoran cukai. Masyarakat dicekoki rokok murah yang tidak jelas kandungannya,” ujar Arul, Senin (5/10/2026).

Menurut Arul, pembiaran peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, 55, dan 56 yang mengatur sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal.

Ini jelas mengabaikan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Di Pasal 54, 55, dan 56 itu negara sudah kasih pisau tajam untuk penjarakan pengedar rokok ilegal. Kalau pisau itu tumpul di tangan Bea Cukai Parepare dan rokok ilegal masih merajalela di Sulbar, berarti mereka lalai menjalankan amanat undang-undang,” terangnya.

Harapan dan Catatan Kritis PMII Mamuju untuk Nahkoda Baru Polda Sulbar

Menindaklanjuti sorotan BEMNUS tersebut, Tim Mapattang.com melakukan upaya konfirmasi kepada pejabat yang bersangkutan, yakni Kasi P2 KPPBC TMP C Parepare, Jufri Sanusi.

Wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare mencakup lima kabupaten di Sulbar, di luar Kabupaten Pasangkayu.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan maupun sambungan telpon pada Senin, 5 Oktober 2026, terkait langkah dan upaya penindakan yang telah dilakukan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan telah centang dua pukul 21.08 WITA, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Menanggapi belum adanya tanggapan tersebut, Arul menyinggung kewajiban pejabat publik untuk transparan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

UU KIP mewajibkan pejabat publik memberikan informasi terkait tupoksinya. Kalau alergi terhadap transparansi, itu merampas hak publik untuk tahu,” jelasnya.

Arul juga menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai mewajibkan Bea Cukai aktif melakukan operasi pasar dan penindakan.

PP 49 2009 itu mewajibkan Bea Cukai aktif operasi pasar. Kalau 5 kabupaten di Sulbar jadi surga rokok ilegal, publik wajar mempertanyakan efektivitasnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arul mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan pencopotan dari pimpinan di atasnya. Ia juga menyampaikan dugaan adanya pembiaran yang perlu diusut.

Tolak Tambang LTJ, LAWAN: Cabut IUP PT Perminas Sekarang Juga!

Kami menduga ada pembiaran. Jika benar ada kongkalikong, harus diusut tuntas. Kami mendesak Kakanwil mencopot Kasi P2, Jufri Sanusi, dan Kepala Kantor Bea Cukai Parepare yang tidak becus,” tegasnya.

Penindakan rokok ilegal berlandaskan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada Pasal 54 disebutkan setiap orang yang menawarkan rokok tanpa cukai dapat dipidana. Pasal 55 dan 56 mengatur sanksi bagi yang menyimpan dan mengedarkan rokok ilegal.

Dengan dasar hukum tersebut, KPPBC TMP C Parepare memiliki kewenangan penuh untuk operasi pasar di lima kabupaten wilayah Sulbar.

Publik masih menunggu langkah konkret dari Kasi P2 KPPBC TMP C Parepare, Jufri Sanusi, dalam memberantas rokok ilegal di Sulbar. Jika penindakan tidak optimal, potensi kerugian negara dari cukai akan terus membengkak.

Kini publik Sulbar bertanya-tanya, ada apa dengan Jufri Sanusi? Apakah bungkamnya adalah bentuk ketidakmampuan menjelaskan kinerja, atau ada sesuatu yang sengaja ditutupi dari masifnya peredaran rokok ilegal di Sulbar?

Bea Cukai Parepare tidak bisa terus berlindung di balik diam. Jika tidak mampu menertibkan masifnya permainan mafia rokok ilegal di lima kabupaten di Sulbar, Jufri Sanusi dan Kepala Kantor Bea Cukai Parepare lebih baik mundur,” pungkasnya.

Dapur MBG Jadi Ladang Bancakan? Oknum DPRD Sulbar Dilapor ke Badan Kehormatan Soal Dugaan Suap Rp50 Juta

Hingga berita ini terbit, Tim Mapattang.com masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala KPPBC TMP C Parepare, Syamsul Bahri, dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia.

Redaksi Mapattang.com menegaskan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita ini, khususnya Sdr. Jufri Sanusi selaku Kasi P2 KPPBC TMP C Parepare, sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (MPT/M)