Mapattang.com | Majene – Menanggapi adanya isu intervensi dan kolaborasi permufakatan jahat (KKN) pada proyek revitalisasi yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majene terhadap beberapa kepala sekolah, LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) mendesak Kejaksaan Negeri Majene agar proaktif melakukan pengawasan ketat pada pelaksanaan kegiatan revitalisasi di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM NCW, Muh. Falar Anwar. Menurutnya, kegiatan pengawasan dari pihak kejaksaan bersifat urgen dan mendesak.
Kegiatan pengawasan dari pihak kejaksaan bersifat urgen dan mendesak. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS),” ujar Muh. Falar Anwar via sambungan WhatsApp, Minggu (25/10/2026).
Ia menambahkan, hal tersebut juga diperkuat dengan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 dan Nota Kesepahaman (MoU) Sektoral, sinergi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kejaksaan Agung RI melalui Surat Sesjen Nomor 2897/B/A.A1/PR.07.05/2026 untuk pengawalan khusus program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.
Selanjutnya, Muh. Falar Anwar juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Majene agar segera melayangkan panggilan terhadap beberapa kepala sekolah penerima manfaat revitalisasi untuk diminta klarifikasi berkenaan adanya dugaan intervensi tersebut.
Perlu kita ketahui bersama bahwa Kejaksaan Negeri Majene bertanggung jawab penuh untuk memastikan pelaksanaan proyek revitalisasi ini sukses, berkualitas dan tidak ada hambatan atau intervensi dari pihak lain yang bisa mengakibatkan proyek yang menjadi program unggulan Presiden Republik Indonesia gagal dan tidak sesuai yang diharapkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majene dan Kejari Majene belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi Mapattang.com tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap
Catatan Redaksi: Seluruh informasi terkait dugaan intervensi dan KKN dalam berita ini masih dalam ranah dugaan/isu berdasarkan keterangan narasumber atas nama Muh. Falar Anwar selaku Ketua LSM Nusantara Corruption Watch (NCW). Kebenaran materiil dan pembuktian unsur pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum yang berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


