Mapattang.com | Majene – Ketua Bidang Investigasi LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) menyikapi pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene yang disampaikan kepada mahasiswa saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, sekaligus memberikan pandangannya terkait progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pendidikan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.
Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan penyelewengan Gaji 13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp239 Juta yang saat ini bergulir di Kejari Majene.
Menurut NCW, lambannya progres penanganan serta belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut berpotensi memunculkan spekulasi dan asumsi di tengah masyarakat terhadap kinerja Kejari Majene.
Kami memahami proses hukum harus hati-hati dan profesional. Namun lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Rp239 Juta Gaji 13 TPG Disdikpora Majene ini berpotensi memunculkan spekulasi miring di publik. Publik butuh kepastian hukum dan transparansi progres,” ujar Ketua Bidang Investigasi LSM Nusantara Corruption Watch kepada tim Mapattang.com, Selasa (3/11/2026).
Penetapan Tersangka Tak Harus Tunggu Audit BPK/BPKP
Terkait mekanisme penetapan tersangka, ia menegaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, penyidik tidak harus menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK atau BPKP untuk menetapkan tersangka, apabila dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pada prinsipnya, jika dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, maka penetapan tersangka bisa dilakukan. Tidak harus menunggu audit BPK/BPKP selesai,” tegasnya.
Ia merujuk pada dua dasar hukum penting:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Putusan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Hasil audit BPK RI tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sepanjang standar pembuktian awal telah terpenuhi.
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.
- Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor B-22/A/SUJA/02/2021
Surat Edaran tersebut menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tidak wajib menunggu laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara selesai.
Jadi, kalau dua alat bukti yang dimaksud sudah dikantongi oleh Kejari Majene, maka secara hukum sudah ada ruang untuk dilakukan penetapan tersangka pada kasus dugaan penyelewengan Rp239 Juta Gaji 13 TPG Disdikpora Majene. Tentu dengan tetap menjunjung tinggi asas due process of law,” pungkasnya.
Ia menambahkan, KUHAP yang baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi asas due process of law, namun di sisi lain juga memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
Tim Mapattang.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Majene, Aslam, Kasi Intel Kejari Majene melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 3 November 2026 terkait progres terbaru penanganan kasus dugaan penyelewengan Gaji 13 TPG Disdikpora Majene senilai Rp239 Juta, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Redaksi Mapattang.com tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi Kejari Majene dan pihak Disdikpora Majene sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap


