Hukum Mamuju Pengadilan
Beranda / Pengadilan / Ada Apa dengan PN Mamuju? Nama Hakim Kasus Tipikor Perusda Majene Rp1,8 M Disembunyikan, SIPP Eror, Humas Plin-plan!

Ada Apa dengan PN Mamuju? Nama Hakim Kasus Tipikor Perusda Majene Rp1,8 M Disembunyikan, SIPP Eror, Humas Plin-plan!

Mapattang.com | Mamuju – Kasus Tipikor Perusda Majene dengan dugaan kerugian negara Rp1,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dipertanyakan transparansinya. Penanganan perkara yang kini bergulir di PN Mamuju tersebut memunculkan kejanggalan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Berdasarkan penelusuran SIPP PN Mamuju, sidang lanjutan kasus Tipikor Perusda Majene ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Kejanggalan muncul dalam SIPP PN Mamuju. Nama majelis hakim yang menyidangkan perkara Tipikor Perusda Majene tidak ditampilkan ke publik. Padahal, penetapan majelis hakim telah dilakukan sejak Rabu, 15 Juli 2026. Selain itu, pada poin dakwaan, sistem SIPP menampilkan keterangan eror saat diakses oleh publik.

Kasus Tipikor Perusda Majene sendiri menjerat terdakwa Andi Amran (AA) selaku mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Majene. Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Perusda yang mengakibatkan kerugian negara dengan total dugaan mencapai Rp1,8 miliar.

Saat dikonfirmasi terkait tidak ditampilkannya nama hakim, Humas PN Mamuju, Andi Maulana, S.H., M.H., berdalih hal tersebut merupakan kebijakan sistem dari Mahkamah Agung (MA).

Ini secara sistem dari Mahkamah Agung (MA) dalam arti, apa yang dibuka dianggap memang hak publik dan untuk hal-hal yang tidak disampaikan, mungkin butuh kajian dulu, tidak serta merta menjadi hak publik,” ujar Andi Maulana, Selasa (6/10/2026).

Ia juga beralasan penutupan nama hakim dalam kasus Tipikor Perusda Majene ini bertujuan untuk menjaga independensi hakim dari intervensi pihak luar.

Independensi hakim mesti dijaga, jangan sampai ada pihak yang mengetahui siapa hakimnya bisa menghubungi segala macam, maka tidak disampaikan, tidak dibuka dulu, sampai putusan,” terangnya.

Politisi Senior Golkar Sulbar Sugianto: Revisi UU Pemilu Harga Mati, PT Nasional Sederhanakan Partai

Namun pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Saat ditanya mengenai dasar hukum yang mengatur penutupan nama hakim tersebut, Andi Maulana mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

Saya tidak pernah melihat dasar hukumnya, tapi yang jelas hakim itu harus independen, cara menerjemahkannya MA, ya di SIPP itu dengan menutup nama hakim selama proses berjalan hingga putus dan berlaku pada semua kasus secara nasional,” tambahnya.

Pernyataan Humas PN Mamuju tersebut dinilai kontradiktif dan plin-plan. Di satu sisi menyebut sudah menjadi sistem nasional, namun di sisi lain saat dimintai informasi nama hakim ketua dan anggota yang menyidangkan kasus Tipikor Perusda Majene, ia justru meminta untuk mengajukan surat permohonan resmi.

Kalau itu minta surat dulu, ajukan surat apakah pimpinan kami bersedia untuk menginformasikan. Karena kalau di SIPP silahkan menjadi konsumsi publik, mungkin itu perlu kajian, jadi kami tidak bilang tidak boleh atau boleh, sifat itu perlu dilihat, ditelaah, dan butuh waktu untuk mempelajarinya,” ungkapnya.

Kejanggalan lain dalam SIPP PN Mamuju terkait kasus Tipikor Perusda Majene adalah erornya poin dakwaan. Padahal, dakwaan seharusnya menjadi konsumsi publik untuk mengetahui pasal apa yang didakwakan kepada terdakwa Andi Amran.

Bea Cukai Kalah dari Mafia Rokok Ilegal di Sulbar, Kasi P2 Bea Cukai Parepare Jufri Sanusi Bungkam!

Menanggapi hal itu, Andi Maulana mengakui seharusnya dakwaan tersebut tampil di SIPP.

Seharusnya ada, saya belum telusuri dan akan ditelusuri sebagai informasi,” singkatnya.

Selain persoalan transparansi SIPP, publik juga menyoroti dugaan munculnya fakta baru dalam persidangan kasus Tipikor Perusda Majene. Kuasa hukum terdakwa, Nasrun, mengungkap adanya dugaan aliran dana Perusda sebesar Rp300 juta yang dipinjam untuk kegiatan sosial Bupati Majene.

Fakta tersebut mencuat di persidangan namun nama Bupati Majene disebut tidak masuk dalam daftar saksi yang akan diuji keterangannya di pengadilan. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan adanya upaya mengendapkan fakta baru dalam kasus Tipikor Perusda Majene.

Tim Mapattang.com mempertanyakan apakah hakim memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kepada kejaksaan untuk melakukan pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru dalam persidangan.

Menjawab hal itu, Andi Maulana mengklaim hakim dalam perkara tipikor tidak memiliki kewenangan tersebut. Ia menyebut kewenangan hakim hanya sebatas menguji dan memutus perkara berdasarkan dakwaan yang ada.

Hakim memiliki kewenangan sebatas menguji apakah terdakwa terbukti melakukan atau tidak. Kalau ada fakta baru ditemukan, hakim dan pengadilan tidak bisa bersurat ke kejaksaan maupun kepolisian untuk ditindaklanjuti, kecuali tindak pidana yang dibenarkan undang-undang, tapi untuk kasus dugaan Tipikor tidak masuk,” pungkasnya.

Harapan dan Catatan Kritis PMII Mamuju untuk Nahkoda Baru Polda Sulbar

Kondisi ini memicu pertanyaan besar publik soal prinsip transparansi peradilan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan potensi dugaan pelanggaran asas peradilan yang jujur, adil, dan terbuka untuk umum, serta ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas.

Publik kini menanti komitmen PN Mamuju untuk membuka informasi secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(MPT/M)