BRI Majene
Beranda / Majene / Sertifikat Jaminan Nasabah BRI Unit Tammerodo Majene Diduga Hilang, Ahli Waris Menunggu Kepastian Bertahun-tahun

Sertifikat Jaminan Nasabah BRI Unit Tammerodo Majene Diduga Hilang, Ahli Waris Menunggu Kepastian Bertahun-tahun

Mapattang.com | Majene – Dugaan hilangnya dokumen jaminan berupa sertifikat tanah milik nasabah BRI Unit Tammerodo, Cabang Majene, mencuat ke publik. Padahal, pinjaman dengan jaminan sertifikat tersebut diklaim telah lunas sejak lama.

Dugaan itu diungkapkan oleh seorang ahli waris almarhum nasabah, sebut saja E, kepada Tim Mapattang.com, Sabtu (27/9/2026) malam. Identitas narasumber disamarkan atas permintaan yang bersangkutan.

Menurut E, sertifikat tanah milik almarhum ayahnya yang menjadi agunan pinjaman di BRI Unit Tammerodo hingga kini belum dikembalikan, meski kredit telah dilunasi.

Itu jaminan lama di bank. Pas ditanyakan, katanya hilang,” ujar E melalui pesan WhatsApp.

E mengungkapkan, upaya penagihan pengembalian sertifikat tersebut telah dilakukan keluarga sejak tahun 2020.

Lama sekali ditanyakan, mungkin sekitar tahun 2020-an,” katanya.

Namun hingga Sabtu (27/9/2026) atau enam tahun sejak pertama kali ditanyakan, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian terkait keberadaan dokumen tersebut.

Konfercab IV GMNI Majene Tuntas, Arya-Sahrul Nahkodai Periode 2026-2028, Ketua PA GMNI: Berjalan Demokratis Tanpa Intervensi

Sampai hari ini tidak ada lagi informasi perkembangan jaminannya,” ungkap E.

Berpotensi Langgar Aturan Berlapis

Jika dugaan tersebut terbukti, bank BRI berpotensi menghadapi konsekuensi hukum berlapis yang masih berlaku hingga saat ini.

Secara perdata, bank berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata dan Wanprestasi Pasal 1237 KUHPerdata. Sanksinya adalah wajib mengganti seluruh kerugian, termasuk biaya penerbitan ulang sertifikat di BPN dan ganti rugi immateriil.

Hal tersebut juga berpotensi melanggar aturan terbaru OJK, yakni Pasal 25 POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku sejak 22 Desember 2023.

Aturan ini mewajibkan bank menjaga keamanan aset konsumen. Pelanggarannya dapat dikenai sanksi administratif OJK berupa teguran, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Secara pidana, perbuatan tersebut berpotensi masuk dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mulai berlaku efektif Januari 2026, dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda kategori IV Rp200 juta.

Bahkan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 49 ayat (2) huruf b yang masih berlaku, pegawai bank yang sengaja tidak mengamankan aset nasabah dapat diancam pidana 3 sampai 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Mapattang.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BRI Unit Tammerodo dan Pimpinan BRI Cabang Majene untuk keberimbangan informasi. (MPT/M)

Catatan Redaksi: Uraian regulasi di atas merupakan kajian yuridis normatif berdasarkan peraturan yang masih berlaku dan bukan vonis terhadap pihak manapun. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi BRI sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.