Hukum Majene Polri
Beranda / Polri / Polres Majene Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan di Labuang Utara

Polres Majene Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan di Labuang Utara

Mapattang.com | Majene – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan siswa SMK di Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene dinilai tidak profesional. Sorotan itu datang dari keluarga korban, Ikhsan, setelah menerima dua surat resmi dari Polres Majene yang dinilai penuh kejanggalan.

Perkara tersebut dilaporkan resmi pada 21 September 2026 dengan pelapor inisial BA. Namun dalam perjalanannya, keluarga menemukan tiga kejanggalan sekaligus, mulai dari administrasi hingga substansi perkara.

Kejanggalan pertama soal profesionalitas. Ikhsan menunjukkan dua surat dari Satreskrim Polres Majene.

Surat pertama adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/308/A.1/IX/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 22 September 2026 yang ditujukan kepada pelapor.

Dalam dokumen yang pertama beredar, surat tersebut hanya bermodal tanda tangan Kasat Reskrim AKP Fredy, S.H.,M.H tanpa dilengkapi stempel resmi institusi.

Bagaimana mungkin surat resmi kepolisian bisa keluar tanpa stempel? Ini menunjukkan administrasi yang tidak profesional,” ujar Ikhsan, Rabu (23/9/2026).

Kejanggalan yang dinilai paling fatal ada pada surat kedua, yakni Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara Nomor: B/850/IX/RES.1.24/ 2026/Reskrim tertanggal 22 September 2026 yang ditujukan kepada saksi Sdr. A.

Dalam surat tersebut, lokus dan tempus delicti perkara berubah total.

Fakta laporan korban: Kejadian terjadi di Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.

Diduga Beri Informasi Sesat Jilid II, PLN ULP Majene Diduga Langgar Hak Konsumen dan UU Ketenagalistrikan

Gambar 2. Undangan Polres Majene

Namun tertulis di dalam surat undangan saksi: Kejadian terjadi di Dusun Simbang, Desa Simbang, Kecamatan Pamboang, pada Selasa, 10 Agustus 2026.

Ini kan fatal. Masa lokasi kejadian yang faktanya di Labuang Utara, Banggae Timur, bisa berubah jadi Simbang, Pamboang? Tanggal kejadian juga berubah jadi 10 Agustus, padahal kejadiannya baru kemarin 21 September dan laporan baru masuk 21 September. Kami jadi bertanya, berkas perkara ini dibaca tidak?” tegas Ikhsan.

Selain itu, nama saksi yang tertulis dalam surat tersebut juga dinilai keliru.

Kejanggalan kedua adalah inkonsistensi administrasi. Dari dua dokumen yang diterima keluarga di tanggal yang sama, 22 September 2026, dan ditandatangani oleh pejabat yang sama, terdapat perbedaan mencolok.

Siswa SMK Korban Pengeroyokan di Labuang Utara Layangkan Laporan Resmi, Polres Majene Diminta Buktikan Integritas, Bukan Janji

SP2HP pertama tanpa stempel resmi, sementara surat undangan wawancara klarifikasi sudah terdapat stempel resmi Polres Majene.

Inkonsistensi tersebut membuat keluarga korban menilai Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H, dinilai bertanda tangan tanpa melihat dan mungkin saja tidak sempat membaca atau asal tanda tangan, sehingga kesalahan fatal seperti perubahan lokus perkara bisa lolos.

Kalau surat dibaca dulu sebelum ditandatangani, tidak mungkin lokus bisa salah total begitu. Ini bukti mungkin asal tanda tangan saja,” katanya.

Kejanggalan ketiga yang disoroti adalah soal standar ganda penanganan perkara.

Ikhsan mempertanyakan sikap Polri yang dinilainya sangat cepat merespon kasus serupa ketika korbannya adalah aparat kepolisian. Ia menyebut ada kasus yang tidak sampai 1×24 jam terduga pelaku sudah diamankan.

Sementara ketika korban adalah masyarakat biasa seperti keluarganya, penanganan dinilai lambat, bertele-tele, dan suratnya saja banyak yang salah.

Keluarga korban berharap Kapolres Majene, AKBP Muhammad Amiruddin, S.I.K., mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim dan penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Majene yang menangani perkara ini.

Kami hanya minta keadilan dan profesionalitas. Jangan sampai komitmen integritas Polri Presisi hanya jadi slogan,” pungkasnya.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Majene. Redaksi Mapattang.com menegaskan senantiasa membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Polres Majene sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (MPT/M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *