Politik Mamuju
Beranda / Mamuju / Politisi Senior Golkar Sulbar Sugianto: Revisi UU Pemilu Harga Mati, PT Nasional Sederhanakan Partai

Politisi Senior Golkar Sulbar Sugianto: Revisi UU Pemilu Harga Mati, PT Nasional Sederhanakan Partai

Mapattang.com | Mamuju – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu mendapat dukungan dari politisi senior Partai Golkar Sulawesi Barat. Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Sugianto, menegaskan revisi UU Pemilu merupakan sebuah keharusan yang perlu segera dilakukan DPR RI.

Menurutnya, DPR RI sebagai lembaga resmi pembentuk undang-undang harus segera mengambil langkah konkret merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Terkait rencana revisi UU Pemilu, menurut saya hal tersebut merupakan sebuah keharusan yang perlu segera dilakukan oleh DPR RI sebagai lembaga resmi pembentuk undang-undang, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Sugianto, Rabu (7/10/2026).

Salah satu poin krusial dalam revisi UU Pemilu adalah terkait penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Sugianto menilai besaran PT, apakah tetap 5 persen atau menggunakan persentase lain yang disepakati, akan menjadi bagian penting dalam dinamika pembahasan.

Adapun mengenai penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), apakah tetap sebesar 5 persen atau menggunakan persentase lain yang disepakati, tentu akan menjadi salah satu bagian penting dalam dinamika pembahasan revisi UU Pemilu yang sebelumnya UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.

Ada Apa dengan PN Mamuju? Nama Hakim Kasus Tipikor Perusda Majene Rp1,8 M Disembunyikan, SIPP Eror, Humas Plin-plan!

Sugianto turut menanggapi usulan pemberlakuan PT secara nasional, mulai dari DPR RI hingga DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ia menilai kebijakan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dikaji secara mendalam.

Menurutnya, jika kebijakan PT nasional diberlakukan, sudah pasti akan ada banyak partai politik yang tidak memperoleh kursi atau tidak dapat menempatkan kadernya di DPRD kabupaten/kota karena tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan.

Tentu kebijakan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Artinya, jika kebijakan ini diberlakukan, sudah pasti akan ada banyak partai politik yang tidak memperoleh kursi atau tidak dapat menempatkan kadernya di DPRD kabupaten/kota karena tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Namun di sisi lain, Sugianto menilai jika kebijakan PT nasional memang diterapkan, langkah tersebut juga dapat menjadi salah satu cara efektif untuk mendorong penyederhanaan atau perampingan jumlah partai politik di Indonesia.

Jika kebijakan ini memang akan diterapkan, langkah tersebut juga dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong penyederhanaan atau perampingan jumlah partai politik di Indonesia. Dengan adanya ambang batas yang lebih ketat, masyarakat, kader, maupun tokoh politik mungkin tidak lagi terlalu bersemangat membentuk partai-partai baru,” tegasnya.

Bea Cukai Kalah dari Mafia Rokok Ilegal di Sulbar, Kasi P2 Bea Cukai Parepare Jufri Sanusi Bungkam!

Sebaliknya, mereka akan lebih mempertimbangkan untuk bergabung dengan partai politik yang sudah memiliki basis massa, struktur organisasi, serta peluang untuk tetap eksis.

Sebaliknya, mereka akan lebih mempertimbangkan untuk bergabung dengan partai politik yang sudah memiliki basis massa, struktur organisasi, serta peluang untuk tetap eksis pada pemilu yang sedang berjalan maupun pemilu berikutnya,” imbuhnya.

Revisi UU Pemilu dan penerapan PT Nasional hingga DPRD kabupaten/kota saat ini masih menjadi perdebatan hangat di tingkat nasional. Sejumlah partai besar mendorong penyederhanaan partai untuk efektivitas pemerintahan, sementara partai-partai menengah dan kecil khawatir akan kehilangan representasi di parlemen.

Menurut Sugianto, sistem kepartaian yang terlalu gemuk justru menyulitkan pembentukan pemerintahan yang solid. Banyak partai kecil yang lolos parlemen dengan suara tipis, namun kemudian menjadi penentu kebijakan strategis. Kondisi ini dinilai tidak sehat bagi demokrasi.

Ia mencontohkan, di Sulawesi Barat sendiri, efektivitas pembangunan sering terhambat akibat fragmentasi kepentingan partai di DPRD. Dengan adanya ambang batas nasional hingga tingkat kabupaten/kota, hanya partai yang memiliki basis massa kuat dan struktur yang solid yang akan bertahan.

Harapan dan Catatan Kritis PMII Mamuju untuk Nahkoda Baru Polda Sulbar

Reformasi sistem pemilu bukan untuk mematikan partai kecil, tapi untuk mendorong konsolidasi demokrasi. Partai harus besar, kuat, dan punya ideologi yang jelas,” pungkasnya.

Sugianto berharap, wacana revisi UU Pemilu ini tidak hanya berhenti di level wacana, tetapi benar-benar dibahas secara serius di Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Langkah penyederhanaan partai ini diyakini akan memperkuat sistem presidensial dan menciptakan stabilitas politik jangka panjang di Indonesia. Golkar Sulbar siap mengawal agenda reformasi pemilu tersebut hingga tuntas. (MPT/M)