Mapattang.com | Pasangkayu – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PMII) Pasangkayu menilai penegakan hukum di Mamuju sedang diuji publik lewat dua kasus kontras, yakni pengeroyokan kader PMII vs pemukulan anggota Polri.
Ketua Cabang PMII Pasangkayu, Sudirman, menyebut insiden pengeroyokan terhadap 2 kader PMII Mamuju, Ikhwan Rozi dan Fergiawan Reizaski, yang diduga dilakukan 7 relawan MBG SPPG Axuri, jadi cermin bobroknya akuntabilitas program negara.
Faktanya hari ini 7 terduga pelaku, hanya 2 yang jadi tersangka. Internal SPPG Axuri main SP2-SP3 seperti bagi rapor sekolah. Ini bukan sanksi, ini karpet merah buat pelaku kekerasan. Kalau relawan MBG saja kebal hukum, siapa yang jamin keamanan masyarakat sipil?” ujar Sudirman via sambungan WhatsApp, Minggu (7/6/2026).
PMII Pasangkayu menuding ada “standar ganda institusional“. Saat korbannya adalah anggota Polri, K-9 dan tim forensik bergerak dalam hitungan jam. Berbeda jauh ketika korbannya mahasiswa, berkas jalan seperti kura-kura juga status tersangka tebang pilih.
Pertanyaannya sederhana, K-9, alat forensik dan SDM penyidik itu punya semua. Kenapa hanya dinyalakan penuh saat seragam tersentuh? Kenapa padam saat almamater yang berlumuran darah? Ini bukan tuduhan, ini fakta yang publik lihat dan catat,” kritik Sudirman.
Menurutnya, wibawa program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini dipertaruhkan oleh manajemen SPPG Axuri yang dinilai abai.
Jangan jadikan dapur MBG sebagai tempat berlindung pelaku kekerasan. Kalau BGN masih punya marwah, audit total dan cabut izin operasional SPPG Axuri permanen. Jangan gadai keadilan demi dapur tetap ngebul,” titahnya.
PMII Pasangkayu mendesak BGN RI mencopot izin operasional SPPG Axuri sementara, lalu lakukan audit forensik keuangan dan SDM. Jika terbukti tebang pilih, maka cabut permanen. Selain itu lakukan juga evaluasi seluruh SPPG se-Sulbar.
Untuk Polresta Mamuju dan Polda Sulbar, tetapkan 7 terduga pelaku sebagai tersangka. Jangan ada istilah “yang kelihatan di CCTV saja“. Kerahkan K-9, digital forensik, dan rekonstruksi seperti saat menangani kasus internal Polri. Publik berhak dapat perlakuan hukum yang sama.
Hukum yang hanya tajam ke rakyat bawah tapi tumpul ke relawan program negara, lama-lama akan ditolak rakyatnya sendiri. Kami tunggu langkah nyata, bukan konferensi pers basa-basi,” pungkasnya. (MPT/ M)


Komentar