Daerah Hukum Kejaksaan LSM Majene
Beranda » Berita » Kontraktor Diduga Kroni Bupati Monopoli Proyek TA 2025, Kejari Majene Didesak Melakukan Pengusutan

Kontraktor Diduga Kroni Bupati Monopoli Proyek TA 2025, Kejari Majene Didesak Melakukan Pengusutan

Mapattang.com | Majene – Praktik pengelolaan tender proyek Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Majene disorot tajam. Satu kontraktor diduga kuat memonopoli hampir seluruh paket pekerjaan.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi pegiat hukum sekaligus Ketua LSM, Muh. Falar Anwar. Dari penelusuran di laman resmi LPSE Kabupaten Majene TA 2025, ditemukan adanya satu perusahaan yang tercatat sebagai pemenang pada 12 paket pekerjaan sekaligus dengan nilai pagu di kisaran Rp300 juta.

Tak hanya itu, perusahaan yang sama juga tercatat memenangkan beberapa paket pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan nilai pagu anggaran yang dinilai fantastis.

Ini bukan lagi soal persaingan usaha, tapi indikasi penguasaan. Satu perusahaan menyapu bersih belasan paket. Ini janggal dan patut dicurigai sebagai monopoli terstruktur,” ujar Falar Anwar, Rabu (17/9/2026).

Falar juga mengungkap pola lain yang dinilai sebagai upaya mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH). Kontraktor tersebut diduga tidak hanya menggunakan beberapa perusahaan miliknya, namun juga menyewa bendera perusahaan dari luar daerah.

Lunas Tapi Jaminan Hilang? BRI Unit Pasar Sentral Cabang Majene Diduga Wanprestasi, Risiko Hukum Menanti

Ini cara kerja yang lazim disebut pola mafia proyek. Tujuannya jelas untuk memonopoli dan menutup akses bagi kontraktor lokal lain. Ada kolaborasi yang diduga kuat dengan pemegang kekuasaan di lingkup Pemkab Majene,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik tersebut secara prinsip telah mencederai asas persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lebih jauh, jika terbukti ada persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan, maka berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas temuan itu, pihaknya secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk segera melakukan pengusutan dan telaah mendalam.

Kami minta Kejari Majene merespon cepat. Ini momentum untuk membuktikan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi di semua sektor di Majene. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi lengkap dengan data LPSE,” pungkasnya.

Rakyat Antri, Tambang Ilegal Pesta BBM? GMNI Mamuju Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Mapattang.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak LPSE Majene dan kontraktor yang dimaksud untuk mendapatkan hak jawab. (MPT/M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *