Daerah Hukum KAMMI Kejaksaan Majene Pertamina Polri
Beranda » Berita » SPBU Rangas Kabupaten Majene Diduga Sarang Mafia BBM! KAMMI: Nelayan Dipungli, Stok Emergency Raib, Polres dan Kejari Dikibuli!?

SPBU Rangas Kabupaten Majene Diduga Sarang Mafia BBM! KAMMI: Nelayan Dipungli, Stok Emergency Raib, Polres dan Kejari Dikibuli!?

Mapattang.com | Majene – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Rangas, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat kembali mencuat ke permukaan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu biang keladi penyebab utama krisis BBM yang mendera warga Majene.

Sandi, Ketua KAMMI Komisariat STAIN Majene Daerah Mandar Raya, mendesak Polres dan Kejari Majene untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan permainan distribusi oleh mafia BBM di SPBU tersebut.

Ini sudah keterlaluan. rakyat kecil dipersulit, dipungli, bahkan takarannya dikurangi. Sementara BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat justru diduga mengalir ke industri dan oknum tertentu. Tidak heran kalau Majene krisis BBM,” ujar Sandi, Kamis (3/9/2026).

Habisnya stok solar emergency di SPBU Rangas ini juga menimbulkan pertanyaan besar. Bukankah ini adalah indikasi kuat adanya penyimpangan dan malpraktik pengelolaan BBM subsidi?” timpalnya.

Sandi merujuk pada dugaan ada sejumlah nelayan yang dimintai harus membayar -uang tembak- sebesar Rp15.000 per jerigen baik untuk solar maupun pertalite jika ingin dilayani.

HUT Kejaksaan RI ke 81, BEM Nusantara Daerah Sulawesi Barat Desak Kejagung RI Evaluasi dan Copot Kajati

Kelangkaan ini juga diperparah dengan dugaan adanya pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar setiap hari oleh -pengambil tetap- yang diduga dijual ke industri dan proyek di Majene dan Pasangkayu, sehingga BBM di SPBU Rangas cepat habis, bahkan membuat stok emergency raib tak tersisa.

Jika benar SPBU Rangas bermain dengan mafia BBM, maka ini jelas bentuk penyimpangan yang harus ditindak tegas. Pasalnya BBM subsidi itu hak masyarakat kecil, nelayan, petani, sopir, bukan untuk kepentingan industri atau oknum yang cari untung pribadi,” terangnya.

Stok emergency saja bisa habis. Ini jelas menyalahi standar pelayanan yang seharusnya memprioritaskan pengisian BBM (seperti solar) untuk kendaraan darurat, ambulans, pemadam kebakaran, serta truk pengangkut sampah DLHK. Maka sudah jelas ini harus diusut,” sambungnya.

Sandi juga mengaitkan hal ini dengan terbitnya Edaran Bupati Majene tentang larangan penimbunan dan kenaikan harga BBM tak wajar. Menurutnya, edaran tanpa penindakan tegas dari APH dan Pertamina tidak akan menyelesaikan masalah.

Jangan sampai edaran Bupati hanya jadi kertas. Kami desak Polres dan Kejari Majene, serta Pertamina segera melakukan audit, sidak, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU Rangas. Jika terbukti, cabut izin operasionalnya,” tegasnya.

KAMMI Mandar Raya Ultimatum Kejati Sulbar: Buka Progres Kasus Dugaan Korupsi Rp2,8 M DPRD Polman

Berdasarkan informasi yang dihimpun, H. Asnuddin Sokong, Komisaris Utama PT. Lindo–Lindo Mariri Group, merupakan pemilik SPBU  Rangas. Ia diketahui sempat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur berpasangan dengan Andi Ibrahim Masdar sebagai calon Gubernur Sulawesi Barat pada Pemilu 2024.

Desakan KAMMI STAIN Majene Daerah Mandar Raya:

  1. Polres dan Kejari Majene: Bentuk tim khusus dan lakukan penyelidikan dugaan pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
  2. Polda dan Kejati Sulbar: Lakukan pengawasan melekat agar kasus tidak dimainkan oleh petugas yang bisa saja adalah oknum.
  3. BPH Migas: Instruksikan Pertamina untuk menjatuhkan sanksi skorsing penghentian pasokan kuota hingga pencabutan izin penyaluran.
  4. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi: Evaluasi menyeluruh dan beri sanksi tegas. Jika terbukti, hentikan operasionalnya dan cabut surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Penyaluran.

KAMMI STAIN Majene Daerah Mandar Raya menegaskan, praktik seperti ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang disempurnakan melalui Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berupa pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 Miliar.

Kami tidak akan diam. KAMMI akan terus mengawal dan mengawasi. Rakyat Majene berhak dapat BBM dengan harga wajar dan tanpa dipersulit,” tutup Sandi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Rangas, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan masyarakat tersebut. (MPT/M)

Surahmat Disebut, Sekda Bungkam. BEMNUS Sulbar Desak Kejati Usut Tuntas Aliran Dana Perumda Majene Rp1,8 M

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *