Mapattang.com | Polewali Mandar – Seorang perempuan berinisial NF, 26 tahun, ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. Dugaan sementara, korban meninggal setelah melakukan praktik pengguguran kandungan.
Kasus ini terbongkar setelah jajaran Polres Polewali Mandar mengamankan kekasih korban berinisial AF, pada Rabu dini hari 26 Agustus 2026. Saat itu AF kedapatan hendak memindahkan jasad NF yang sudah dibungkus menggunakan kasur, sarung, dan plastik.
Di dalam bungkusan yang sama, polisi juga menemukan jasad bayi dengan perkiraan usia kandungan 7 bulan.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur mengatakan, berdasarkan pengakuan awal pelaku, aborsi dilakukan oleh korban sendiri. Namun obat penggugur itu didapat dari AF.
Untuk unsur paksaan masih dalam penyelidikan. Dari keterangan sementara terduga pelaku, ia menyerahkan dua butir obat untuk diminum. Lalu beberapa butir lain dimasukkan melalui cara berbeda,” jelas AKBP Zaky di Mapolres Polman.
Obat tersebut diketahui dipesan secara daring oleh pelaku. Ini merupakan kali kedua upaya aborsi dilakukan. Upaya pertama sebelumnya tidak berhasil.
Sebelum meninggal, korban disebut sempat mengeluarkan air liur, lalu mengalami kejang, dan akhirnya menghembuskan napas terakhir. Jasad NF diperkirakan sudah 2 hari berada di dalam rumah.
Selama kurun waktu itu, AF berusaha mengemas jenazah korban. Pelaku kemudian berupaya memindahkan jasad dengan sepeda motor modifikasi.
Saat peristiwa terjadi, anak korban yang masih balita juga berada di lokasi. Karena terus menangis, anak tersebut kemudian dibawa AF ke Kecamatan Binuang dan ditinggal di tepi jalan. Anak itu akhirnya ditemukan seorang pelajar dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas.
Hingga kini Polres Polewali Mandar telah mengamankan 2 orang. Satu terduga pelaku utama AF dan satu orang lainnya yang berperan sebagai pembeli obat aborsi dan ditetapkan sebagai saksi.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (MPT/P)


Komentar