Mapattang.com | Majene – Beredarnya rekaman suara terkait revitalisasi sekolah berdurasi hampir 30 menit yang diklaim melibatkan Kadisdikpora Kabupaten Majene, Andi Asraf, kini menyeret nama dua institusi penegak hukum sekaligus: Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene.
Dalam rekaman tersebut, menurut klaim Nusantara Corruption Watch (NCW), disebut SD Sumakuyu sebagai jatah Kasat Reskrim dan SD Tubo sebagai jatah Kasi Intel Kejaksaan. Termasuk juga disebut sekolah di Ulumanda.
Ketua Koordinator Wilayah Sulteng-Bar NCW, Adrian, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah investigasi ini agar kasus ini terang benderang di hadapan publik.
Desakan klarifikasi disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Investigasi NCW, Muh. Falar, yang mendesak Kadisdikpora Majene untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Kami tidak menuduh, kami meminta klarifikasi. Ini adalah hak publik untuk tahu. Jika apa yang ada di dalam rekaman itu benar, maka harus dijelaskan. Jika tidak benar, maka Kadisdikpora wajib membantahnya secara terbuka,” ujar Muh. Falar kepada tim Mapattang.com, Jumat (6/11/2026).
NCW menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Adapun 6 poin yang menurut NCW harus dijelaskan kepada publik, berdasarkan klaim NCW atas isi rekaman tersebut:
1. Pengumpulan Kepala Sekolah Penerima Revitalisasi 2026
NCW meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan pengumpulan para kepala sekolah penerima program revitalisasi pendidikan tahun 2026 yang disebut dalam rekaman. Dalam kapasitas apa pengumpulan itu dilakukan, apa agenda resminya, dan apakah ada dasar hukum serta undangan resmi?
Apakah itu rapat kedinasan resmi atau pertemuan di luar kedinasan? Ini harus dijelaskan, karena menyangkut program negara yang anggarannya dari APBN/APBD,” tegas Muh. Falar.
2. Catatan Nama Kepala Sekolah, Istilah “Eksekusi” dan “Diganti”
Poin kedua adalah adanya catatan nama-nama kepala sekolah yang disebut dalam rekaman diserahkan kepada Bupati Majene, dengan menyebut kalimat “eksekusi” dan “diganti”.
Kalimat eksekusi dan diganti ini sangat sensitif. Apakah itu terkait mutasi, rotasi jabatan, atau hal lain? Jangan sampai kepala sekolah merasa tertekan dan terintimidasi hanya karena namanya dicatat,” imbuh Muh. Falar.
3. Pencatutan Nama APH dan Dugaan Jatah APH – Paling Serius
Poin ketiga dinilai paling serius. Menurut versi NCW, dalam rekaman itu disebutkan SD Sumakuyu disebut sebagai jatah Kasat Reskrim dan SD Tubo disebut sebagai jatah Kasi Intel Kejaksaan.
Ini menyangkut nama baik institusi Polri dan Kejaksaan. Jika tidak benar, maka nama APH telah dicatut. Jika benar, maka ini persoalan serius yang harus diusut APH itu sendiri. Kami meminta klarifikasi, bukan menghakimi,” terang Muh. Falar.
NCW juga meminta Kapolres Majene dan Kajari Majene untuk turut memberikan klarifikasi agar nama institusinya tidak terus dikaitkan dengan program revitalisasi sekolah.
4. Penyebutan Nama Surahmat, Misbah, dan Sekda
Dalam rekaman disebut nama Surahmat, Misbah, dan Sekda terlibat. NCW meminta penjelasan dalam konteks apa ketiga nama tersebut disebut, dan apa peran masing-masing yang dimaksud.
Jangan sampai nama-nama ini disebut tanpa konteks yang jelas, lalu menjadi fitnah. Makanya Kadisdikpora harus menjelaskan sendiri maksud ucapannya itu,” kata Muh. Falar.
5. Pernyataan Kepala Sekolah Bermasalah dan Kurang Ajar
Dalam rekaman disebut ada beberapa kepala sekolah yang bermasalah dan kurang ajar. NCW menilai pernyataan tersebut harus dijelaskan secara objektif, siapa yang dimaksud, apa indikatornya, dan apakah sudah melalui mekanisme pembinaan kepegawaian sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kepala sekolah adalah ASN, punya hak dan martabat. Tidak boleh dilabeli bermasalah dan kurang ajar tanpa dasar yang jelas dan tanpa melalui mekanisme yang sah,” ungkapnya.
6. Kejaksaan Diklaim Akan Periksa Dana BOS Karena Jengkel
Dalam rekaman diklaim disebut bahwa Kejaksaan selama ini tidak pernah memeriksa dana BOS masing-masing sekolah, namun karena jengkel atau marah, maka kali ini Kejaksaan akan memeriksa semua dana BOS sekolah.
Pemeriksaan dana BOS itu harus berdasarkan hukum, bukan karena jengkel atau marah. Kami yakin Kejaksaan bekerja profesional. Makanya pernyataan ini harus diluruskan, agar tidak muncul kesan penegakan hukum dilakukan karena emosi,” jelas Muh. Falar.
Jika dalam waktu yang wajar tidak ada klarifikasi terbuka, maka NCW akan menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Muh. Falar.
Kasat Reskrim Polres Majene Bantah Tegas
Saat dikonfirmasi tim Mapattang.com via sambungan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Majene, Fredy, menyatakan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar dan hanya pernyataan sepihak.
Fredy menegaskan proyek revitalisasi sekolah adalah swakelola, artinya dikelola langsung oleh sekolah dan tidak boleh dipihakketigakan atau diintervensi oleh pihak lain, termasuk dari Disdikpora.
Terkait informasi adanya rekaman yang dimaksud kalau memang rekaman tersebut ada dan menyebut Kasat Reskrim, hal tersebut tidak benar dan hanya pernyataan sepihak. Karena untuk diketahui kalau proyek revitalisasi sekolah adalah swakelola, artinya dikelola langsung oleh sekolah dan tidak boleh dipihakketigakan atau diintervensi oleh pihak lain termasuk dari Disdikpora,” ujar Fredy, Kasat Reskrim Polres Majene, Sabtu (7/11/2026).
Pernyataan ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap publik, terlebih Fredy disebut sebagai salah satu terduga penerima revitalisasi sekolah.
Namun, ketika ditanyakan langkah apa yang akan ditempuh Polres Majene untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut yang sudah menjadi konsumsi publik dan dapat merusak marwah serta citra Korps Bhayangkara Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Fredy menjawab bahwa jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan penegakan hukum.
Untuk hal tersebut, jika ada perbuatan melawan hukum dalam rekaman tersebut maka tentu kami akan melakukan upaya penegakan hukum,” jawabnya.
Saat diminta keterangan lebih lanjut mengenai upaya hukum seperti apa yang bisa ditempuh, Fredy belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kejari dan Kadisdikpora Majene Belum Beri Tanggapan
Berbeda dengan Polres, tim Mapattang.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Kejari Majene melalui Kasi Intel Kejari Majene, Aslam, yang turut disebutkan namanya sebagai terduga penerima revitalisasi sekolah. Aslam justru belum memberikan tanggapannya atau respon sama sekali.
Senasib dengan Kejari, Kadisdikpora Kabupaten Majene hingga berita ini diterbitkan juga belum memberikan konfirmasi terkait kebenaran dan maksud dari isi rekaman tersebut.
Redaksi Mapattang.com belum dapat memverifikasi secara independen keaslian dan keutuhan rekaman tersebut.
Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi semua pihak terkait, khususnya Kadisdikpora Kabupaten Majene, Bupati Majene, Polres Majene, dan Kejaksaan Negeri Majene, sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap


