Mapattang.com | Majene – Beredar surat Panitia Pelaksana Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-62 Dinas Kesehatan Kabupaten Majene bernomor 001/PANPEL-HKN/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 yang diduga memuat pungutan liar (pungli) berkedok iuran wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panpel M. Ichwan, ST, Sekretaris Akhmad, SKM., MKM, dan diketahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene Dra. Hj. Yuliani, M.Adm.Pemb., tersebut mematok tarif iuran wajib untuk mendukung kegiatan HKN dengan rincian:
I. Dinas Kesehatan, RS Kelas D Pratama Salutambung dan Puskesmas:
a. Pejabat Eselon II: Rp 2.000.000/org
b. Pejabat Eselon III: Rp 500.000/org
c. Pejabat Eselon IV: Rp 300.000/org
d. Direktur RS Pratama: Rp 300.000/org
e. Kepala Puskesmas: Rp 300.000/org
f. PNS dan PPPK: Rp 100.000/org
II. RSUD Majene:
a. Direktur RSUD: Rp 2.000.000/org
b. Eselon III: Rp 500.000/org
c. Dokter Spesialis: Rp 1.000.000/org
d. Dokter Umum/Gigi: Rp 300.000/org
e. ASN dan PPPK: Rp 100.000/org
III. Kontribusi Organisasi/Pendidikan Kesehatan: Rp 100.000/org
Dana tersebut diminta diserahkan kepada bendahara HKN paling lambat 05 November 2026 disertai daftar nama ASN.

Menanggapi hal tersebut, seorang ASN di lingkup Pemkab Majene yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku keberatan dan menilai hal tersebut berlebihan. Ia mengaku tidak menolak, bahkan bersedia membantu dengan seikhlasnya. Namun, sayangnya justru ada standar dana wajib.
Ia menambahkan, semangat Hari Kesehatan Nasional (HKN) seharusnya dirayakan dengan kebersamaan dan keikhlasan, bukan dengan kewajiban yang membebani. Ia khawatir, skema iuran dengan nominal yang dipatok berdasarkan jabatan justru menimbulkan kesan pemaksaan di kalangan ASN, terutama bagi staf dengan penghasilan terbatas.
Apalagi, kata dia, dana tersebut diminta disertai daftar nama ASN yang telah menyetor, sehingga menimbulkan tekanan psikologis bagi yang belum menyetor.
Kami ASN dengan gaji pas-pasan, tiba-tiba diwajibkan Rp 100 ribu hingga Rp 2 juta. Ini memberatkan, apalagi wajib setor nama-nama,” ujarnya kepada tim Mapattang.com, Selasa (3/11/2026).
HIPERMAKES Majene Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan
Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PPSDM) HIPERMAKES Cabang Majene, Muhammad Rafli, memberikan sorotan tajam dan mengecam keras praktik tersebut.
Menurut Rafli, dalih peringatan HKN tidak boleh dijadikan legitimasi untuk melakukan pungutan yang membebani ASN, apalagi dengan skema wajib dan pemaksaan jabatan.
Ini bukan lagi iuran sukarela, ini pemaksaan yang terstruktur, sistematis dan massif. Surat itu jelas menyebut dana wajib dengan nominal yang ditentukan berdasarkan jabatan. Itu ciri khas pungli berkedok kegiatan seremonial,” ujar Muhammad Rafli kepada tim Mapattang.com, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Muhammad Rafli menilai praktik iuran wajib tersebut diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
Pertama, terkait dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang. Ia mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur tentang pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Penggunaan frasa “dana wajib” dalam surat tersebut, kata dia, perlu didalami oleh Aparat Penegak Hukum.
Kedua, terkait larangan pungutan di luar ketentuan. Ia merujuk pada Pasal 2 huruf f UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN juncto PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, terkait pengelolaan keuangan daerah. Menurut Rafli, setiap kegiatan kedinasan yang menggunakan nama institusi pemerintah wajib dibiayai APBD, bukan membebani ASN secara personal. HKN adalah agenda nasional yang anggarannya seharusnya melekat di DPA Dinas Kesehatan.
Keempat, terkait kategori pungli. Ia merujuk pada Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, di mana setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum Perda atau Perkada yang sah dapat dikategorikan sebagai pungli.
Sangat memalukan, dunia kesehatan yang seharusnya fokus pada pelayanan publik malah disibukkan tarik-menarik uang dari internal ASN,” tegas Rafli.
Muhammad Rafli menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Majene untuk memberikan klarifikasi secara terbuka di ruang publik.
Kami mendesak Kepala Dinas Kesehatan Majene segera klarifikasi secara terbuka, dari mana dasar hukumnya, siapa yang menginisiasi, dan ke mana aliran dananya. Jika dalam 2×24 jam tidak ada klarifikasi terbuka dan transparan, maka HIPERMAKES Cabang Majene akan menempuh upaya langkah hukum,” pungkasnya.
Tim Mapattang.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Majene Dra. Hj. Yuliani, M.Adm.Pemb., melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 4 November 2026 terkait kebenaran dan dasar hukum surat tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi Mapattang.com tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi semua pihak terkait, khususnya Panitia HKN ke-62 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap


