Mapattang.com | Majene – Dugaan informasi sesat yang dilakukan PLN ULP Majene terkait jadwal pemadaman listrik dinilai kembali terjadi dan berulang. Sebelumnya, warga Majene telah menuntut Kepala PLN ULP Majene untuk mundur dan meminta maaf secara terbuka karena dinilai menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta. Kini, peristiwa serupa kembali dikeluhkan warga.
Pada Selasa, 22 September 2026, warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, mengaku kecewa akibat pemadaman listrik mendadak tanpa kejelasan informasi
Padahal, di dalam Saluran Resmi WhatsApp (WA) INFORMASI PLN Majene yang menjadi corong utama informasi publik, tidak ditemukan satu pun pengumuman pemadaman untuk wilayah Kelurahan Lembang pada hari tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi informasi pelayanan publik.
Kami menilai PLN Majene tidak profesional, tidak transparan, dan terkesan anti-konsumen. Dari segi kinerja pelayanan juga kami nilai gagal total. Wajar jika krisis kepercayaan terjadi jika polanya terus seperti ini,” ujar salah seorang warga Kelurahan Lembang yang enggan disebutkan namanya.
Apa yang terjadi di Kelurahan Lembang tersebut mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian informasi yang terstruktur.
Berdasarkan pantauan warga, di dalam Saluran WA INFORMASI PLN Majene tidak terdapat pengumuman pemadaman untuk wilayah Lembang. Namun faktanya di lapangan, aliran listrik di wilayah tersebut padam. Di satu sisi pengumuman menyebutkan wilayah A, namun yang mengalami pemadaman justru wilayah B yang tidak terjadwal.
Jika benar demikian, hal ini bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan patut diduga sebagai bentuk kegagalan manajemen informasi kepada publik.
Perbuatan tersebut diduga kuat telah melanggar hak-hak konsumen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 secara tegas menjamin hak warga atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Begitu pula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan pelayanan tenaga listrik yang andal, transparan, dan akuntabel.
Warga Majene merupakan pelanggan berbayar, bukan pelanggan gratis. Keterlambatan pembayaran sehari saja dikenakan denda dan ancaman pemutusan. Publik pun mempertanyakan, di mana tanggung jawab penyelenggara ketika informasi yang disampaikan diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Oleh karena itu, publik mempertanyakan urgensi dan fungsi dari Saluran WA INFORMASI PLN Majene tersebut. Saluran yang seharusnya menjadi jembatan transparansi informasi justru dinilai tidak mencerminkan realitas di lapangan dan terkesan hanya menjadi alat pencitraan.
Warga Kelurahan Lembang menegaskan, yang dibutuhkan adalah kepastian pasokan listrik dan kejelasan informasi yang akurat, bukan alasan template yang terkesan diulang-ulang.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak:
- Kepada Kepala PLN ULP Majene: Agar menyampaikan pengundurkan diri secara kesatria dan permohonan maaf secara terbuka kepada warga Kelurahan Lembang dan warga Majene melalui media massa resmi dan Saluran WA INFORMASI PLN Majene maksimal 1×24 jam.
- Kepada Manager PLN UP3 Mamuju dan General Manager PLN UID Sulselrabar: Diminta untuk mendorong pencopotan Kepala PLN ULP Majene dan turun langsung melakukan audit dan evaluasi total terhadap tata kelola pelayanan dan sistem informasi di jajaran PLN ULP Majene.
- Kepada Direktur Utama PLN (Persero) Pusat: Diminta untuk memberikan atensi serius terhadap kualitas pelayanan kelistrikan di Sulawesi Barat agar tidak terjadi kesenjangan pelayanan antara Jawa dan luar Jawa.
- Terkait Kompensasi: Warga menuntut PLN Majene dapat memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pelanggan yang dirugikan akibat pemadaman sepihak yang diduga tidak sesuai dengan jadwal yang diinformasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PLN ULP Majene. Redaksi Mapattang.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (MPT/M)


Komentar