Mapattang.com | Polewali Mandar – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Katumbangan bukan sekadar pergantian seorang kepala pemerintahan desa. Ini adalah momentum menentukan arah masa depan desa dan siapa yang akan diberi mandat oleh rakyat untuk mengelola pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.
Karena itu, proses demokrasi di desa tidak boleh dimulai dalam kesenyapan. Jika informasi mengenai tahapan pemilihan dan pembentukan kepanitiaan berlangsung tanpa diketahui secara luas oleh masyarakat, maka wajar apabila publik mempertanyakan: siapa yang membentuk, bagaimana prosesnya, siapa yang dilibatkan, dan sejauh mana masyarakat dapat mengawasi?
Secara normatif, Pilkades merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Panitia pemilihan tingkat desa juga bukan sekadar kelompok yang bekerja secara internal, karena panitia tersebut dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pilkades.
Maka itu, Asraf, Koordinator Aliansi Oposisi Pemuda Katumbangan (AOPK), angkat suara dan mengaku tidak sedang menolak proses pemilihan. Justru AOPK menuntut agar proses tersebut benar-benar menjadi milik rakyat.
Jangan sampai demokrasi hanya terlihat ketika hari pencoblosan tiba, sementara proses menuju pencoblosan berlangsung tertutup. Transparansi sejak awal adalah fondasi untuk mencegah kecurigaan, konflik kepentingan, dan delegitimasi hasil pemilihan,” ujar Asraf, Jumat (14/8/2026).
Lebih jauh, siapapun yang nantinya maju sebagai calon Kepala Desa Katumbangan harus berani menyatakan komitmen kepada rakyat, bukan hanya kepada kelompok pendukungnya,” timpalnya tegas.
Menurutnya masyarakat berhak mengetahui gagasan, program, keberpihakan, serta komitmen calon terhadap pembangunan desa, transparansi anggaran, pelayanan masyarakat, pemberdayaan pemuda, dan pemerintahan yang terbuka.
Selain itu, ia menilai Pilkades Katumbangan harus dimulai dengan keterbukaan, dilaksanakan dengan kejujuran, dan diakhiri dengan pemimpin yang benar-benar memiliki legitimasi rakyat.
Jangan biarkan proses demokrasi berlangsung dalam senyap. Katumbangan membutuhkan keterbukaan, bukan sekadar pergantian kekuasaan. Katumbangan membutuhkan pemimpin yang berkomitmen kepada rakyat, bukan hanya kepada kepentingan kelompok,” tuturnya.
AOPK – Aliansi Oposisi Pemuda Katumbangan menekankan komitmennya untuk senantiasa kritis mengawal, berani mempertanyakan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Secara regulasi, dasar utamanya adalah Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020, yang saat ini tercatat berstatus berlaku,” pungkasnya. (MPT/P)


Komentar