Mappattang.com | Mamuju – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Barat menyoroti kebijakan penggunaan sekitar 750 tenaga kerja dari luar Sulawesi Barat dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pihaknya menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan hak tenaga kerja lokal untuk memperoleh kesempatan kerja di daerahnya sendiri.
Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Barat, Mondy, mengatakan bahwa alasan percepatan pekerjaan yang digunakan oleh pihak penyedia jasa, yakni PT. Hutama Karya, tidak boleh mengesampingkan prinsip pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Menurutnya, pembangunan yang berlangsung di Sulawesi Barat seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja daerah, bukan justru membuka ruang yang lebih besar bagi pekerja dari luar.
Proyek yang dilaksanakan di Sulawesi Barat semestinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan. Kehadiran ratusan pekerja dari luar daerah menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal,” ujar Mondy, Senin, 1 April 2026.
Ia menilai kondisi tersebut juga perlu ditinjau dari perspektif regulasi daerah. GMH Sulbar mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, khususnya terkait pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Selain menyoroti penyerapan tenaga kerja, GMH Sulbar juga menilai masih minimnya program peningkatan kapasitas tenaga kerja konstruksi di Sulawesi Barat. Menurut Mondy, pelatihan dan sertifikasi tukang yang menjadi salah satu syarat penting dalam dunia konstruksi belum berjalan secara optimal dalam beberapa tahun terakhir.
Kami melihat ada persoalan yang lebih mendasar. Jika tenaga kerja lokal dianggap belum memenuhi kebutuhan proyek karena persoalan kompetensi atau sertifikasi, maka pemerintah dalam hal ini PUPR Provinsi juga harus bertanggung jawab karena tidak secara konsisten mempersiapkan sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi yang memadai,” katanya.
Mondy menjelaskan bahwa tenaga kerja konstruksi memiliki hak untuk memperoleh pengakuan kompetensi melalui sertifikasi keahlian. Namun, minimnya pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi menyebabkan banyak pekerja lokal kesulitan memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam proyek-proyek besar.
Atas dasar itu, GMH Sulbar menilai persoalan yang terjadi bukan hanya menyangkut kebijakan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan PUPR Provinsi Sulawesi Barat (Bidang Jasa Konstruksi).
Kami melihat adanya indikasi kegagalan struktural. Di satu sisi pemerintah mendorong pembangunan, tetapi di sisi lain tidak mempersiapkan tenaga kerja lokal agar mampu berpartisipasi dalam pembangunan tersebut. Akibatnya, kesempatan kerja justru lebih banyak dinikmati oleh tenaga kerja dari luar daerah,” pungkasnya tegas. (MPT/ A)


Komentar