Mapattang.com | Mamuju – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Gerakan di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Mapolda Sulbar) berakhir dengan kekecewaan. Massa aksi mengecam hal tersebut dan menilai Polda Sulbar tidak menunjukkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan pelayanan publik setelah tidak satu pun unsur pimpinan Polda Sulbar menemui demonstran untuk menerima dan menanggapi tuntutan yang disampaikan.
Aliansi Mahasiswa Gerakan menilai bahwa sikap tersebut mencerminkan minimnya ruang dialog antara institusi penegak hukum dengan masyarakat. Padahal, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E, ayat 3, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, pelaksanaan aksi penyampaian pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengamanatkan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Gerakan membawa empat tuntutan yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh Polda Sulbar, yaitu:
- Mendesak Polda Sulbar melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang batu pecah di Kecamatan Bonehau yang diduga menimbulkan persoalan hukum dan berdampak terhadap masyarakat.
- Mendesak Polda Sulbar menyampaikan secara terbuka kepada publik sejauh mana perkembangan penanganan kasus lahan BLK sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
- Mendesak Polda Sulbar mengambil langkah hukum yang tegas terhadap dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga dilakukan oleh PNM Mekaar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendesak Polda Sulbar membangun mekanisme perlindungan dan ruang aman bagi korban pelecehan seksual, khususnya perempuan dan anak di bawah umur, agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kepastian hukum.
Menurut, Ketua GMNI Cabang Mamuju, Bung Diki, menyampaikan bahwa kekecewaan mahasiswa bukan semata karena tuntutan belum dijawab, melainkan karena tidak adanya kesediaan dari pimpinan Polda Sulbar untuk berdialog secara langsung.
Kami datang membawa aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok. Sangat disayangkan ketika tidak ada satu pun pimpinan Polda Sulbar yang hadir menemui massa aksi. Kepolisian adalah pelayan masyarakat, sehingga sudah sepatutnya membuka ruang dialog terhadap setiap aspirasi yang disampaikan secara damai. Kami berharap seluruh tuntutan yang kami sampaikan segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Bung Diki.
Di sisi lain, Ketua GMKI Mamuju, Bung Retno, menilai komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Kami menghormati institusi kepolisian sebagai penegak hukum. Namun penghormatan itu juga harus dibalas dengan keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat. Ketidakhadiran pimpinan Polda Sulbar dalam menerima massa aksi menjadi catatan penting yang perlu dievaluasi agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tegas Bung Retno.
Sedangkan, Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Gerakan, Bung Akwil, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di Sulawesi Barat.
Kami datang dengan tuntutan yang jelas, mulai dari dugaan persoalan tambang di Bonehau, perkembangan penanganan kasus lahan BLK, dugaan penyalahgunaan data oleh PNM Mekar, hingga perlindungan terhadap korban pelecehan seksual. Sangat kami sesalkan karena tidak ada satu pun pejabat Polda Sulbar yang menemui kami,” terang Bung Akwil.
Ia menambahkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji.
Kami berharap Kapolda Sulbar segera membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut. Kepolisian harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan hanya ketika penegakan hukum dilakukan, tetapi juga ketika masyarakat meminta penjelasan dan transparansi,” tutupnya.
Aliansi Mahasiswa Gerakan menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, aliansi berharap Polda Sulbar tidak menutup ruang komunikasi dengan masyarakat serta segera memberikan tindak lanjut nyata terhadap seluruh tuntutan yang telah disampaikan.
Aliansi juga menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan tersebut melalui langkah-langkah konstitusional, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga masyarakat memperoleh kepastian, transparansi, dan keadilan. (MPT/S)


Komentar