Opini Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Saat Kampus Menutup Pintu Bagi ORMEK: Mengurai Efek Domino Terhadap Demokrasi, SDGs, dan Gagapnya Modernisasi Kurikulum

Saat Kampus Menutup Pintu Bagi ORMEK: Mengurai Efek Domino Terhadap Demokrasi, SDGs, dan Gagapnya Modernisasi Kurikulum

Oleh: M. DARWIN S. (Plt. Ketua BEM UNIMAJU)

Mapattang.com | Mamuju – Ketika pintu kampus ditutup rapat bagi sosialisasi dan dialektika Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (Ormek), yang lahir bukanlah ketertiban, melainkan kematian nalar kritis, pembungkaman hak sipil, dan kemunduran sistemik bagi ekosistem akademik.

Perguruan tinggi sejatinya didirikan sebagai kawah candradimuka bagi pembentukan karakter, kepemimpinan, serta kebebasan mimbar akademik. Namun, belakangan ekosistem akademik kita diwarnai fenomena yang memprihatinkan: adanya pembatasan hingga pelarangan sosialisasi kelembagaan bagi Ormek seperti PMII, HMI, GMNI, IMM, PMKRI, GMKI, dan sejenisnya.

Dalam realitas empiris di lapangan, tidak jarang terjadi ketegangan antar-kelompok mahasiswa. Sebagai contoh, ketika salah satu Ormek hendak melakukan sosialisasi visi, misi, dan program kelembagaan di lingkungan kampus, kegiatan tersebut dihalangi oleh kelompok mahasiswa dari organisasi lain.

Situasi ini kerap direspons birokrasi kampus secara tergesa-gesa dengan solusi jalan pintas: melarang seluruh Ormek untuk bersosialisasi dan beraktivitas di dalam kampus.

Ketua PA GMNI Majene: Jangan Jadikan Program Prioritas Presiden Prabowo Ladang KKN!

Kebijakan pelarangan secara mutlak biasanya diselimuti dalih klasik menjaga ‘stabilitas keamanan’ atau ‘mencegah konflik horizontal’. Padahal, tindakan memukul rata semua kegiatan organisasi ekstra justru menciptakan monopoli ruang oleh organisasi intra kampus (BEM/DEMA/HIMA).

Ketika organisasi intra menjadi tunggal dan tanpa pembanding, lembaga mahasiswa berisiko terdegradasi menjadi sekadar pelaksana acara (Event Organizer) birokrasi, serta kehilangan daya kritisnya dalam mengawal isu-isu kemasyarakatan.

Pelanggaran Terhadap Komitmen SDGs

Kebijakan pelarangan Ormek secara absolut bukan sekadar persoalan administratif internal, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen global pembangunan berkelanjutan (SDGs):

1. SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh)

Jembatan Rusak di Desa Salutiwo Kabupaten Mamuju Ancam Keselamatan, Bung Ammang Desak Pemerintah Bertindak

    SDG 16 menjamin kebebasan sipil, hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara damai. Kampus idealnya menjadi institusi inklusif dan akuntabel. Jika larangan bersifat total, yang terjadi adalah depolitisasi mahasiswa secara masif yang meniru pola NKK/BKK era Orde Baru.

    Dampak jangka panjangnya adalah lahirnya generasi apatis. Ketika mahasiswa buta politik dan takut berserikat, fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik akan melemah drastis.

    2. SDG 4 (Pendidikan Berkualitas)

    Pendidikan berkualitas tidak hanya berlangsung di dalam ruang kelas melalui kurikulum formal, melainkan juga lewat pendidikan nonformal di organisasi. Ormek berperan vital mengasah soft skills, kepemimpinan, nalar kritis, dan literasi politik. Pelarangan total mematikan ruang dialektika dan critical thinking.

    Mahasiswa kehilangan akses terhadap forum diskusi alternatif yang membahas isu HAM, hukum, ekonomi politik, dan ketimpangan sosial. Kampus terancam bergeser menjadi sekadar ‘pabrik ijazah’ yang mencetak lulusan minim kepekaan sosial.

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejaksaan Negeri Majene Transparan dan Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana TPP, TPG, Tamsil, dan TKG Disdikpora

    3. SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan)

    SDG 10 mendorong inklusivitas sosial dan politik tanpa diskriminasi. Pembatasan sosialisasi menciptakan eksklusivitas yang membelah mahasiswa dan memicu kecurigaan antar-kelompok.

    Mahasiswa baru kehilangan hak atas keberagaman informasi, sementara mahasiswa yang terafiliasi Ormek terpaksa menyembunyikan identitasnya. Tercipta sekat sosial tak kasat mata antara organisasi intra yang dianggap ‘legal’ dan organisasi ekstra yang dicap ‘ilegal’.

    Efek Domino yang Merusak Ekosistem

    Pembatasan mutlak memicu rentetan dampak negatif yang merusak ekosistem mahasiswa secara keseluruhan:

    Pertama, Kemunduran Iklim Demokrasi Kampus

    Kampus kehilangan marwahnya sebagai laboratorium demokrasi dan miniatur negara. Mahasiswa terdorong menjadi apatis karena ruang dialektika independen dipersempit.

    Kedua, Menurunnya Kualitas Kepemimpinan Mahasiswa.

    Pembatasan ruang gerak Ormek mengurangi alternatif wadah untuk belajar manajemen konflik, retorika, diplomasi, dan kepemimpinan substantif yang tidak diajarkan secara intensif di organisasi intra.

    Ketiga, Potensi Konflik Horizontal dan Pola Klandestin

    Larangan formal tidak pernah membubarkan Ormek, melainkan hanya menggeser kaderisasi ke luar pagar kampus – di kafe, sekretariat, atau kontrakan. Pola ‘kucing-kucingan’ ini memicu kecurigaan laten dan ketegangan antara birokrasi dan mahasiswa.

    Keempat, Alih Aktivitas ke Ruang yang Sulit Terkontrol

    Ketika kaderisasi berpindah total ke luar kampus, birokrasi justru kehilangan kesempatan emas untuk memantau, membina, dan bersinergi agar nilai-nilai yang diajarkan tetap sejalan dengan komitmen kebangsaan yang inklusif.

    Bertentangan dengan Konstitusi dan Regulasi Nasional

    Secara regulasi, kebijakan penutupan pintu bagi Ormek berbenturan langsung dengan aturan di atasnya:

    1. Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018

    Aturan ini diterbitkan justru untuk mencabut pelarangan era 2002. Pemerintah secara eksplisit melegalkan kembali Ormek untuk bersinergi di dalam kampus melalui wadah resmi seperti Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) demi menangkal paham radikalisme. Kebijakan kampus yang melarang total merupakan langkah mundur.

    2. Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945

    Konstitusi dengan tegas menjamin bahwa ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.’ Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang beroperasi di bawah yurisdiksi hukum Indonesia tidak diperkenankan membuat aturan internal yang menabrak hak konstitusional warga negara.

    Paradoks Kurikulum Modern

    Di tengah gelombang modernisasi, sikap otoriter birokrasi yang melarang Ormek mencerminkan kegagapan dalam memahami paradigma kurikulum abad ke-21. Pemerintah menggalakkan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

    Kedua kerangka tersebut menekankan bahwa pembelajaran tidak lagi terbelenggu di dalam empat dinding kelas. Pembelajaran diakui melalui proyek independen, riset aksi, pengabdian masyarakat, dan advokasi sosial – di mana Ormek selama bertahun-tahun telah menjadi inkubator utamanya. Melarang Ormek sambil mengagungkan MBKM/OBE adalah paradoks kebijakan yang nyata.

    Dimensi Analisis Pendekatan Restriktif/ Otoriter Paradigma Modern (SDGs & MBKM)

    Pengelolaan Kebebasan (SDG 16) Melarang sosialisasi & membatasi ruang gerak atas dalih ketertiban sempit. Menjamin kebebasan berserikat, mimbar akademik, & ruang sosialisasi yang aman.

    Pengembangan Karakter (SDG 4) Membatasi wadah belajar hanya pada struktur formal & organisasi intra. Mengakui organisasi ekstra sebagai inkubator soft skills, riset aksi, & kepemimpinan.

    Respon Kurikulum (OBE/MBKM) Mengabaikan esensi OBE/MBKM; melihat aktivitas luar kampus sebagai ancaman. Mengintegrasikan pengalaman advokasi & sosial Ormek sebagai rekognisi pembelajaran.

    Sumber: Analisis Sintesis Penulis (2026)

    Birokrasi perguruan tinggi harus menghentikan pendekatan otoriter dan tergesa-gesa dalam menyikapi dinamika organisasi mahasiswa. Melarang Ormek secara mutlak adalah solusi instan yang merugikan ekosistem intelektual itu sendiri.

    Sebagai perwujudan komitmen terhadap SDGs, UUD 1945, dan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018, pimpinan kampus direkomendasikan untuk:

    1. Membuka ruang sosialisasi kelembagaan yang tertib dan adil bagi seluruh Ormek.
    2. Memfasilitasi forum dialog lintas-organisasi untuk membangun kesepahaman etik.
    3. Memfungsikan perguruan tinggi sebagai ruang pembinaan dan kolaborasi inklusif demi melahirkan generasi pemimpin bangsa yang berkarakter, kritis, dan berwawasan luas. (MPT/M)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *