BBM BUMN Daerah DPRD Majene Pertamina
Beranda » Berita » Nyawa Warga Bukan Taruhan! SPBU Lembang Majene Diduga Menguras Stok Emergency Demi Keuntungan Pihak Tertentu

Nyawa Warga Bukan Taruhan! SPBU Lembang Majene Diduga Menguras Stok Emergency Demi Keuntungan Pihak Tertentu

Mapattang.com | Majene – Ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) darurat (emergency stock) di SPBU bukan sekadar urusan bisnis, melainkan batas tipis antara hidup dan mati masyarakat.

Peringatan keras ini mencuat setelah SPBU Lembang, Kabupaten Majene, kedapatan hanya menyisakan 100 liter stok BBM darurat. Fakta mengkhawatirkan ini dibongkar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Majene di Kantor Sekretariat DPRD Majene, Selasa (8/9/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majene, Napirman, langsung meradang di lokasi rapat. Ia menegaskan angka 100 liter adalah kondisi kritis yang sangat keliru karena hanya cukup untuk dua mobil darurat. Ia menuntut pengelola SPBU Lembang segera menambah pasokan.

Stok darurat di SPBU mutlak tidak boleh dijual kepada umum. Pasokan ini adalah hak armada pelayanan publik vital, seperti pemadam kebakaran (damkar), ambulans, mobil jenazah, dan truk logistik bencana agar tetap bisa bergerak.

Secara operasional nasional, menyisakan tangki darurat hingga 100 liter adalah kelalaian fatal yang membahayakan publik karena menabrak dua standar teknis utama:

Polemik Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Majene Dinilai Bungkam: Benarkah Dikibuli?

  1. Pelanggaran Wajib Buffer Stock (10% – 15%): SPBU wajib mengunci cadangan minimal 3.000 hingga 9.000 liter (10%-15% dari kapasitas tangki pendam). Begitu menyentuh batas ini, dispenser umum wajib dimatikan dan sisa BBM dialihkan penuh untuk kendaraan darurat.
  2. Menabrak Batas Dead Stock: Angka 100 liter berada jauh di bawah garis dead stock (volume mati) pengaman tangki yang idealnya 2.000 hingga 3.000 liter. Sisa 100 liter membuat pompa dispenser tidak mampu lagi menyedot BBM secara normal, merusak mesin, dan melumpuhkan total armada penyelamat.

Negara memperingatkan pengelola dan oknum SPBU nakal untuk tidak memanipulasi situasi. Jika terbukti sengaja menguras stok darurat demi keuntungan penjualan umum, negara akan menyeret pelakunya ke ranah pidana!

Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan niaga BBM penugasan atau subsidi diancam sanksi berat:

  1. Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
  2. Denda Finansial: Paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sanksi pidana ini berjalan paralel dengan penalti langsung dari PT Pertamina (Persero), mulai dari penyetopan suplai, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) alias penutupan paksa SPBU.

Satu menit saja mobil damkar atau ambulans mogok di tengah perjalanan karena kehabisan BBM, taruhannya adalah nyawa manusia.

Hal ini tentu membutuhkan pengawalan dan pengawasan ketat terhadap stok ini agar sirene penyelamat di daerah tidak pernah padam akibat kelalaian pengelola SPBU nakal.

Waspada! BRI Cabang Majene Diduga Salah Gunakan Data Nasabah di KCP Unit Tinambung, Ini Salah Siapa?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Polres dan Kejaksaan Negeri Majene menanggapi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Lembang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat tersebut. (MPT/M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *