Mapattang.com | Majene – Dugaan penyalahgunaan data nasabah kembali menampar wajah perbankan nasional. Seorang nasabah BRI KCP Unit Tinambung di Polewali Mandar, diduga mendadak -memiliki- utang KUR Rp80 juta di Sumatera, padahal dirinya tidak pernah menginjakkan kaki ke sana.
Aksi tak wajar itu terbongkar Senin (7/10/2026) saat nasabah hendak mengajukan perpanjangan KUR di BRI KCP Unit Tinambung. Alih-alih dilayani, petugas justru menemukan jejak pengajuan kredit lain yang menggunakan identitas dirinya.
Dalam keterangan yang dihimpun, nasabah mengaku kaget. Selama ini ia merasa angsurannya lancar. Kenapa tiba-tiba muncul datanya dipakai buat pinjam Rp80 juta di luar pulau. Padahal ia tidak pernah tanda tangan, tidak pernah ajukan.
Curiga ada yang tidak beres, korban langsung cek ke Disdukcapil Polman. Hasilnya? Data yang dipakai untuk ajukan KUR di Sumatera tidak sama dengan data dirinya.
Yang lebih miris, perpanjangan KUR-nya pun ikut mandek. Korban diketahui akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada itikad baik.
Saat dikonfirmasi, Kepala BRI KCP Unit Tinambung Cabang Majene, yang enggan disebut namanya mengaku sudah sampaikan kepada mantrinya untuk bicara dengan nasabah yang bersangkutan.
Sudah saya tanya mantrinya, saya suruh bicara sama nasabahnya,” pesannya via sambungan WhatsApp, Selasa (8/9/2026).
Solusinya sudah di dapat pak, anggota sudah saya suruh ke rumahnya nasabah untuk kasikan petunjuk untuk penyelesaian datanya,” timpalnya.
Setelah dikonfirmasi lebih lanjut persoalan utamanya apa sehingga terjadi hal buruk yang menimpa nasabahnya. Alih-alih menjelaskan duduk persoalan, pihak bank justru meminta kasus ini tidak dipublikasikan.
Saya harap tidak ada lagi berita yang di posting yah, Karena solusinya sudah ada,” ungkapnya.
Selain itu, keengganan menjawab namanya siapa dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab atau Kepala BRI KCP Unit Tinambung Cabang Majene saat dikonfirmasi tentu menjadi pertanyaan. Meski demikian, ia tetap komitmen bahwa informasi terkait kasus ini hanya akan disampaikan ke nasabah.
Pihak redaksi menilai hal tersebut bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik mencari dan menyampaikan informasi.
Kemerdekaan pers dijamin undang-undang. Sesuai Pasal 4 Ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Lebih lanjut Pasal 4 Ayat 3 menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Dalam menjalankan fungsinya, pers juga memiliki peran penting sebagaimana diatur Pasal 6. Pers wajib memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan demokrasi dan supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, serta melakukan pengawasan dan kritik terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.
Karena itu, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. Pasal 18 Ayat 1 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Majene yang membawahi BRI KCP Unit Tinambung yang secara administratif pemerintahan masuk Kabupaten Polewali Mandar. (MPT/M)


Komentar