Mapattang.com | Majene – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Majene menyayangkan langkah Direktur RSUD Majene mengeluarkan Surat Nomor: 800.1.6.2/1171/VII/2026 pertanggal 22 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas surat Bupati Majene Nomor: 800/BKPSDM/327/VII/2026 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasalnya surat tersebut menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi sebagian tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Majene yang merasa terancam akan diberhentikan di tengah kondisi ekonomi lokal maupun nasional yang simpang siur dan tidak stabil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagai tindak lanjut dari surat tersebut pihak RSUD Majene telah melakukan pertemuan dengan menghadirkan beberapa pihak terkait di internalnya. Dalam pertemuan itu diduga kuat lahir kesepakatan bahwa puluhan nakes, di kisaran 90 orang lebih berpotensi diberhentikan.
Kami memahami dasar hukum yang dipakai adalah pasal 65 dan 66, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun penafsirannya harus komprehensif, tidak bisa parsial, dan tentunya harus komitmen juga konsisten dalam pelaksanaanya di lapangan,” ujar Ketua DPD PPNI Majene, Ns. Abdul Wahab, S.Kep, Jumat (24/7/2026).
Adapun UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang dijadikan rujukan mengambil keputusan, yakni Pasal 65 yang berbunyi, (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 66 yang berbunyi, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Ia menyebut bahwa RSUD Majene berbeda dengan instansi pemerintah pada umumnya dengan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga selain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) juga wajib merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD jelas mengatur pada Pasal 3 yang berbunyi,
(1) Sumber daya manusia BLUD terdiri atas:
a. pejabat pengelola; dan
b. pegawai.
(2) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.
(4) Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD berasal dari: a. pegawai negeri sipil; dan/atau
b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) BLUD dapat mengangkat Pejabat pengelola dan pegawai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari profesional lainnya.
(6) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
(7) Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.
(8) Pejabat Pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya sebagaimana dimaksud ayat (5) diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya.
(9) Pengangkatan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.
(10) Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.
Baca Pasal 3, khususnya ayat (5) dan ayat (7), Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD sendiri memberi opsi ‘BLUD dapat mengangkat Pejabat pengelola dan pegawai selain ASN, baik PNS maupun PPPK. Dimana ia berasal dari tenaga profesional lainnya yang dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap’. Jadi tidak ada kewajiban mutlak untuk memberhentikan puluhan nakes tersebut,” jelasnya.
Pihaknya juga menilai bahwa langkah Direktur RSUD Majene untuk memberhentikan mereka di tengah kondisi ekonomi lokal maupun nasional yang belum pulih sepenuhnya, justru akan menambah beban sosial baru bagi keluarga nakes dan masyarakat Majene.
Jangan sampai karena hanya membaca Pasal 65 dan 66, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, puluhan kepala keluarga kehilangan penghasilan. Padahal ada opsi legal lain yang melindungi mereka, yakni Pasal 3, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dimana itu 2 ranah hukum yang berbeda dan saling melengkapi, bukan saling meniadakan,” tegasnya.
Adapun Tuntutan DPD PPNI Majene:
- Menunda eksekusi Surat Direktur RSUD Majene No: 800.1.6.2/1171/VII/2026 sesuai tafsir awal.
- Melakukan pengalihan status Tenaga Non-ASN menjadi Pegawai BLUD atau tenaga profesional lainnya dengan merujuk pada Pasal 3, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
- Membuka ruang dialog antara Manajemen RSUD, Pemda Majene, DPRD, dan Organisasi Profesi Kesehatan untuk mencari solusi terbaik.
DPD PPNI Majene meyakini bahwa kepala daerah tentu tidak ingin memberhentikan puluhan nakes tersebut. Selain itu, pihaknya juga menegaskan siap mengawal aspirasi nakes, khususnya sejawat perawat agar tidak ada satu pun yang kehilangan haknya untuk mendapatkan mata pencahariannya secara adil dan berprikemanusiaan.
“Harapan kita kini bertumpu kepada Bupati dan Wakil Bupati Majene sebagai pengambil kebijakan tertinggi di Kabupaten Majene. Mengingat nakes adalah aset dan garda terdepan pelayanan kesehatan, khususnya perawat. Dan tentu kita semua sekeyakinan bahwa memberhentikan bukanlah solusi. Namun mengatur statusnya dengan benar itu baru solusi,” tutupnya. (MPT/S)


Komentar