Mapattang.com | Mamuju – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Mamuju mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk segera menyediakan kawasan atau sentra khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan.
Menurut DPC GMNI Mamuju, penataan UMKM harus dilakukan secara manusiawi dan terencana agar tidak mengganggu fasilitas umum, trotoar, ruang terbuka publik, maupun ketertiban kota.
Ketua Bidang Politik dan Jaringan GMNI Mamuju, Akwil, menegaskan bahwa UMKM merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perputaran ekonomi daerah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penertiban pedagang yang memanfaatkan ruang publik, tetapi juga harus menyediakan solusi konkret berupa lokasi usaha yang layak dan strategis.
Pelaku UMKM bukanlah masalah yang harus disingkirkan, melainkan aset ekonomi daerah yang harus diberdayakan. Pemerintah wajib menghadirkan ruang usaha yang representatif sehingga masyarakat dapat berusaha dengan nyaman tanpa harus menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama,” ujar Akwil via sambungan telpon, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang terpaksa memanfaatkan bahu jalan, trotoar, dan ruang publik lainnya karena keterbatasan akses terhadap lokasi usaha yang memadai. Kondisi tersebut sering kali menimbulkan persoalan baru, baik bagi pedagang maupun masyarakat pengguna fasilitas umum.
GMNI Mamuju menilai bahwa pembangunan sentra UMKM yang terintegrasi dengan perencanaan tata ruang daerah dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan kawasan ekonomi rakyat yang tertata, produktif, dan berkelanjutan.
Selain mendorong penyediaan ruang usaha bagi masyarakat, GMNI Mamuju juga mendesak Pemprov bersama DPRD Sulbar untuk segera menuntaskan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Subar. Pasalnya RTRW merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, kepastian investasi, pengembangan kawasan perdagangan, serta perlindungan lingkungan hidup.
Akwil menilai keterlambatan penyelesaian RTRW berpotensi menghambat berbagai program pembangunan dan menyebabkan ketidakjelasan pemanfaatan ruang di masa mendatang.
Sulawesi Barat membutuhkan kepastian tata ruang yang jelas. RTRW bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu kami mendesak pemerintah provinsi dan DPRD Sulbar untuk segera menyelesaikan pembahasannya demi kepentingan masyarakat dan masa depan pembangunan Sulawesi Barat,” tegasnya.
GMNI Mamuju juga meminta agar penyusunan dan penyelesaian RTRW dilakukan secara transparan dengan melibatkan akademisi, organisasi kepemudaan, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tata ruang.
Tuntutan GMNI Mamuju:
- Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membangun dan menyediakan sentra UMKM yang layak, strategis, dan mudah diakses masyarakat.
- Menjamin setiap kebijakan penataan pedagang dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan dan dialog.
- Menolak penggusuran atau relokasi UMKM tanpa penyediaan lokasi usaha yang memadai.
- Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD Sulbar segera menuntaskan pembahasan RTRW Provinsi Sulawesi Barat.
- Memastikan kawasan perdagangan rakyat dan UMKM menjadi bagian penting dalam perencanaan tata ruang daerah.
- Mendorong keterlibatan publik dalam seluruh proses penyusunan kebijakan tata ruang.
Ia menekankan bahwa Pemprov Sulbar tidak boleh menyalahi konstitusi. Ia menyebutkan beberapa dasar hukum, mulai dari Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan rujukan dalam perumusan persoalan yang tengah disoroti.
GMNI Mamuju berharap Pemprov Sulbar dapat menjadikan pembangunan sentra UMKM dan percepatan penyelesaian RTRW sebagai agenda prioritas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga ketertiban ruang publik, serta memberikan kepastian arah pembangunan Sulbar di masa depan. (MPT/S)


Komentar