Mapattang.com | Jakarta – Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha (27), dokter jaga IGD RS Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, yang diduga dipicu oleh depresi berat akibat intimidasi oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), memantik reaksi keras dari kalangan organisasi kemahasiswaan.
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) melalui Ketua Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Muhammad Alfiansyah, menyatakan sikap dan menuntut pertanggungjawaban nyata dari berbagai pihak.
Dokter Icha ditemukan meninggal dunia pada Jumat (26/6) di kediamannya di Kabupaten Kupang, dua pekan setelah insiden di IGD RS Leona, di mana ia diduga mendapat tekanan verbal dari tiga oknum anggota DPRD TTU saat menangani pasien korban gigitan ular.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU telah menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan dr. Icha sudah sesuai prosedur. Namun tekanan itu rupanya meninggalkan luka yang terlalu dalam.
Ini bukan sekadar tragedi personal. Ini adalah cermin dari rapuhnya sistem perlindungan tenaga kesehatan kita. Seorang dokter yang bekerja benar, sesuai SOP, berkonsultasi dengan spesialis, tetap bisa jatuh karena tidak ada perlindungan institusional yang memadai ketika ia menghadapi tekanan dari luar,” ujar Muhammad Alfiansyah di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Alfiansyah secara tegas menuntut agar aparat kepolisian, khususnya Polres TTU dan Polda NTT, segera memproses hukum ketiga oknum anggota DPRD yang diduga terlibat. Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi impunitas dalam kasus ini.
Anggota dewan adalah wakil rakyat. Tugasnya melindungi, bukan mengintimidasi. Kalau terbukti tindakan mereka berkontribusi pada hancurnya kondisi psikologis dr. Icha hingga berujung kematian, hukum harus bicara dan kami akan terus mengawal ini,” tegasya.
Selain menuntut proses hukum, KAMMI juga mendorong Kementerian Kesehatan untuk mempercepat dan mempublikasikan hasil investigasi secara terbuka. Alfiansyah menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi titik balik reformasi perlindungan tenaga kesehatan di tingkat nasional yaitu mulai dari penguatan penegakan regulasi hingga kewajiban penyediaan layanan dukungan psikologis bagi nakes, terutama di daerah terpencil.
Ia mengingatkan bahwa UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebetulnya sudah mengatur hal ini secara eksplisit. Pasal 273 ayat (1) huruf a menjamin hak nakes atas perlindungan hukum selama bekerja sesuai standar profesi dan SOP tentu persis yang dilakukan dr. Icha.
Pasal yang sama huruf d dan f juga menjamin perlindungan atas keselamatan kerja serta perlakuan yang tidak sesuai harkat dan martabat manusia. Bahkan PP No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksananya mewajibkan pemerintah daerah dan pimpinan fasilitas kesehatan untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.
Pasal 273 UU No. 17 Tahun 2023 sudah sangat jelas bahwa nakes yang bekerja sesuai SOP berhak dilindungi secara hukum, dijamin keselamatannya dan bebas dari perlakuan yang merendahkan martabatnya. dr. Icha memenuhi semua syarat itu. Tapi aturan ini tidak terasa hadir saat beliau paling membutuhkannya. Artinya bukan undang-undangnya yang kurang tetapi penegakannya yang masih lemah. Dan itu tanggung jawab negara,” terangnya.
Alfiansyah juga mengingatkan bahwa kasus dr. Icha bukan yang pertama. Pola kekerasan dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan terus berulang, namun respons sistem belum pernah benar-benar memadai. Ia menyebutkan ada dua kasus sebelumnya yang masih segar dalam ingatan.
dr. Faradina Sulistiyani – RSUD BDH Surabaya (April 2025)
Dokter bedah ini diserang oleh pasiennya menggunakan batu gragal yang telah disiapkan sebelumnya, saat sedang bertugas di klinik bedah umum RSUD BDH Surabaya pada 25 April 2025. Korban mengalami luka berat di kepala dan punggung. Ironisnya, dr. Faradina adalah dokter yang pernah dua kali menjadi relawan tenaga kesehatan ke Gaza. Kasus ini sudah masuk persidangan, dengan terdakwa dituntut 2 tahun penjara. Namun prosesnya yang panjang menunjukkan betapa sistem hukum kita belum memberi efek jera yang cukup.
dr. Syahpri Putra Wangsa – RSUD Sekayu, Musi Banyuasin (Agustus 2025)
Dokter spesialis penyakit dalam ini dipaksa melepas masker oleh keluarga pasien dan mendapat kekerasan verbal di RSUD Sekayu, Sumatera Selatan, pada Agustus 2025. Ia sedang menangani pasien dengan gejala TBC sesuai protokol pencegahan infeksi, namun keluarga pasien yang tidak puas justru melampiaskan emosi dengan tindakan intimidasi. Kemenkes mengecam keras, IDI turun tangan tetapi pola yang sama terus terulang.
dr. Faradina dipukul batu, dr. Syahpri diintimidasi dan dipaksa lepas masker dan dr. Icha pergi untuk selamanya. Ini bukan kebetulan, ini adalah pola. Dan setiap kali kita hanya mengecam tanpa ada perubahan sistemik, kita sedang menunggu korban berikutnya. KAMMI tidak mau diam,” ungkapnya.
PP KAMMI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi profesi dan semua elemen gerakan mahasiswa untuk bersama-sama menuntut keadilan bagi dr. Icha. Pemakaman almarhum digelar kemarin, Senin (29/6/2026), di Kabupaten Kupang, dihadiri ribuan warga dan para tenaga kesehatan yang mengenakan jas dokter sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Kami menyampaikan turut berdukacita atas berpulangnya salah satu putri terbaik bangsa, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni. Semoga Allah SWT merahmati-Nya dan semoga perjuangannya tidak sia-sia. Dan satu hal pasti kami akan mengawal kasus ini hingga terang benderang” pungkasnya. (MPT/S)


Komentar