BGN Daerah Hukum Mamuju MBG
Beranda » Berita » PMII Mamuju Ultimatum Kareg BGN Suspend Permanen SPPG Axuri dan Desak Polresta Mamuju Bekerja Profesional

PMII Mamuju Ultimatum Kareg BGN Suspend Permanen SPPG Axuri dan Desak Polresta Mamuju Bekerja Profesional

Mapattang.com | Mamuju – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju mendesak Koordinator Regional (Kareg) Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Barat untuk menjatuhkan sanksi suspend atau penutupan permanen terhadap SPPG Axuri, Mamuju.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan keterlibatan sejumlah relawan SPPG Axuri dalam peristiwa kasus pengeroyokan terhadap kader PMII Cabang Mamuju dan penyerangan Sekretariat Gerakan Vendetta yang tengah bergulir di Polresta Mamuju.

Formatur Ketua PMII Cabang Mamuju, Muhlis, menjelaskan pihaknya menyoroti surat peringatan yang dikeluarkan Kepala SPPG Axuri kepada 7 relawan. Pasalnya surat tersebut menyatakan ketujuh orang itu diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Namun, pemberian sanksinya dinilai tidak tegas dan terkesan tebang pilih. Pasalnya, hanya 2 relawan yang dijatuhi surat peringatan 3 (SP3) dengan sanksi pemecatan, alasannya “sudah berstatus tersangka di kepolisian”, sementara 5 lainnya hanya dijatuhi surat peringatan 2 (SP2) dengan sanksi ringan atau dirumahkan sementara.

Kami menduga kuat Kepala SPPG Axuri melindungi relawan pekerjanya yang diduga ikut terlibat, karena tidak memberikan sanksi tegas secara merata. Jika 7 orang sama-sama disebut dalam surat peringatan atas dugaan keterlibatan yang sama, maka perlakuan sanksinya harus konsisten,” ujar Muhlis di Mamuju, Minggu (7/6/2026).

Ia juga mendesak Kareg BGN Sulbar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan SPPG Axuri. Kemudian menjatuhkan sanksi tegas berupa suspend atau penutupan permanen SPPG Axuri sampai proses hukum dan audit internal tuntas.

Ia juga menambahkan agar ada evaluasi terhadap Kepala SPPG Axuri yang dinilai tidak objektif dan konsisten dalam pemberian sanksi kepada relawan yang diduga ikut terlibat.

Selain Kareg BGN, PMII Mamuju juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa 5 relawan yang telah di-SP2-kan Kepala SPPG Axuri. Menurutnya, surat peringatan internal tersebut dapat menjadi alat bukti tambahan bahwa jumlah terduga pelaku pengeroyokan tidak hanya 2 orang.

Pelaku yang membawa senjata tajam pasti bisa ditemukan jika penyelidikan lebih dalam dilakukan kepada 5 relawan yang telah di-SP2-kan oleh Kepala SPPG Axuri. Maka dari itu, kami mendesak pihak Polresta Mamuju agar tidak berhenti hanya pada 2 tersangka,” tegas Muhlis.

Menutup pernyataannya, Muhlis mendesak aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan lebih profesional dengan menegakkan hukum secara adil dan setara di Tanah Malaqbi Mamuju.

Ia juga mempertanyakan komitmen Polri, bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Proses hukum wajib mengedepankan profesionalisme, jangan hanya ketika anggota Polri yang menjadi korban, lantas prosesnya lebih lancar, dibanding warga biasa yang jadi korban.

PC PMII Pasangkayu Desak Copot Izin SPPG Axuri Mamuju dan Tantang Polri Stop Standar Ganda

Kepada pihak yang berwajib agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum di tanah malaqbi ini. Hukum harus sama untuk semua, tanpa memandang status atau afiliasi dari korban maupun pelaku,” tutupnya.

PMII Mamuju menyatakan komitmennya akan terus mengawal kasus ini dan mengaku akan menggelar aksi demontrasi jika ada indikasi Kareg BGN Sulbar tidak mengindahkan tuntutannya. Terlebih jika proses hukum di Polresta Mamuju tidak profesional. (MPT/ M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *