BGN Daerah Hukum Majene MBG
Beranda » Berita » BEM Nusantara Daerah Sulawesi Barat Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Titik yang Menyoroti Kareg dan Wakareg

BEM Nusantara Daerah Sulawesi Barat Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Titik yang Menyoroti Kareg dan Wakareg

Mapattang.com | Majene – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik jual beli titik yang diduga melibatkan Koordinator Regional (Kareg) dan Wakil Koordinator Regional (Wakareg) di wilayah Sulbar.

Desakan tersebut muncul sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan terhadap upaya menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Menurut, Koordinator Daerah BEMNUS Sulbar, Abdul Wahab, bahwa setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia atas langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Pihaknya menilai keberanian Kejagung dalam menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan transaksi jual beli titik menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa melihat jabatan seseorang.

Langkah Kejagung yang berani mengusut dugaan penyimpangan hingga ke tingkat pimpinan tertinggi lembaga negara patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Ketegasan tersebut harus menjadi contoh bagi Kejati Sulbar dalam menangani setiap dugaan penyimpangan yang berkembang di daerah,” ujar Abdul Wahab, Minggu (7/6/2026).

BEMNUS Sulbar menilai keberhasilan Kejagung membongkar dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara telah memberikan harapan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum masih berjalan dan mampu menjawab tuntutan keadilan publik.

Oleh karena itu, semangat yang sama diharapkan dapat ditunjukkan oleh Kejati Sulbar dalam menindaklanjuti berbagai informasi dan laporan yang berkembang terkait dugaan jual beli titik di Sulbar.

Ia menegaskan bahwa apabila dugaan praktik jual beli titik tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak tata kelola program, menghilangkan prinsip keadilan, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program secara transparan dan objektif.

PC PMII Pasangkayu Desak Copot Izin SPPG Axuri Mamuju dan Tantang Polri Stop Standar Ganda

Kami meminta Kejati Sulbar untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapat perlakuan istimewa di hadapan hukum,” tegasnya.

Selain mendesak dilakukannya penyelidikan, BEMNUS Sulbar juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi, data, maupun bukti pendukung agar berani melaporkan kepada aparat penegak hukum guna membantu proses pengungkapan fakta secara objektif dan transparan.

Sebagai bentuk komitmen pengawalan, BEMNUS Sulbar menyatakan siap melakukan langkah-langkah konstitusional, termasuk penyampaian laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta menggelar aksi unjuk rasa apabila penanganan dugaan kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang dibiayai oleh negara benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Kejati Sulbar harus menunjukkan keberanian yang sama seperti Kejagung dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Tuntutan BEM Nusantara Daerah Sulawesi Barat:

  1. Mendesak Kejati Sulawesi Barat segera mengusut tuntas dugaan jual beli titik SPPG yang diduga melibatkan Kareg dan Wakareg.
  2. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
  3. Menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari dugaan praktik jual beli titik.
  4. Menjamin proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional dan tanpa pandang bulu.
  5. Menjadikan keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan di Badan Gizi Nasional sebagai contoh dalam penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik di daerah. (MPT/ S)
PKC PMII Sulbar Beri Rapor Merah Polda Sulbar, Soroti Sikap Tebang Pilih Kasus Pengeroyokan Kader di Mamuju

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *