BGN Hukum Jakarta MBG Nasional
Beranda » Berita » Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Tata Kelola Program MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Tata Kelola Program MBG

Mapattang.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026.

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Pantauan di lokasi menunjukkan Dadan keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI menyatakan perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang berada di bawah Badan Gizi Nasional. Namun, hingga kini penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka.

Penahanan tersebut terjadi hanya sehari setelah Presiden mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah. Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan dan pengungkapan secara menyeluruh terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. (MPT/ A)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *