Daerah Hukum Majene
Beranda » Berita » Semangat Hari Kebangkitan Nasional 2026; Tegakkan Hukum yang Adil, Sama Rata Tanpa Pandang Jabatan dan Seragam

Semangat Hari Kebangkitan Nasional 2026; Tegakkan Hukum yang Adil, Sama Rata Tanpa Pandang Jabatan dan Seragam

oleh: Muh. Aslan (Ketua Umum HMI Cabang Majene)

Mapattang.com | Majene – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HKN) yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2026, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene, menyampaikan sikap resmi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Majene yang memvonis lepas segala tuntutan hukum kepada terdakwa berinisial A, yang merupakan anggota Kepolisian Resor (Polres) Majene, dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan warga Kelurahan Tande, Kabupaten Majene meninggal dunia.

Semangat Kebangkitan Nasional mengandung makna mendalam: bangkit dari ketertindasan, melawan ketidakadilan, dan memperjuangkan kebenaran bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai inilah yang menjadi dasar sikap kami dalam menyikapi perkara ini yang telah menuai kekecewaan luas di tengah masyarakat.

Berdasarkan berita acara persidangan dan amar putusan yang dibacakan pada Senin, 11 Mei 2026, uraian perkara adalah sebagai berikut:

Terdakwa Amrullah bin Muh. Kasim Abdullah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan bertingkat, yaitu:

HIPERMAKES Majene Soroti Polemik Puskesmas Sendana I: Desak Bupati Copot Kapus Bermasalah

  1. Dakwaan Primair: Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan dengan sengaja;
  2. Kedua Dakwaan Subsidair: Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun”;
  3. Ketiga Dakwaan Lebih Subsidair: Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan seluruh alat bukti, saksi dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim PN Majene mengambil kesimpulan yang dinilai janggal oleh banyak pihak.

Dalam pertimbangannya, hakim secara tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Ayat (2) KUHP, yaitu penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun demikian, Majelis Hakim menjatuhkan putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum atau Onslag, dengan dasar pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap sebagai pelaksanaan tugas jabatan dan pembelaan diri yang sah.

Putusan ini dijatuhkan merujuk pada Pasal 244 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, yang menyatakan:

“Jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah menurut hukum, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana atau terdapat dasar peniadaan pidana, maka hakim wajib menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.”

Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene telah secara resmi menyatakan dan mengajukan upaya hukum Banding pada tanggal 18 Mei 2026.

JPU menilai bahwa putusan tersebut mengandung kesalahan mendasar dalam penerapan dan penafsiran hukum, sehingga berpotensi melahirkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Setelah melakukan kajian mendalam terhadap seluruh dokumen perkara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, HMI Cabang Majene berpendapat bahwa putusan tersebut mengandung kekeliruan yang nyata, dengan alasan sebagai berikut:

Kontradiksi Logis dalam Putusan

Majelis Hakim telah mengakui sendiri bahwa perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 468 Ayat (2) KUHP. Jika suatu perbuatan telah memenuhi unsur pasal pidana secara lengkap, maka secara hukum perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Oleh karena itu, syarat penerapan Pasal 244 Ayat (3) KUHAP tidak terpenuhi, sehingga putusan lepas hukum tidak memiliki dasar yang kuat.

Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Oleh Hakim PN Majene Tamparan Telak Bagi Kejaksaan

Dalih Pembenaran Hukum Tidak Berlaku

Pembelaan diri dan pelaksanaan tugas jabatan hanya diakui sah oleh hukum apabila dilakukan secara seimbang, wajar dan tidak melebihi batas kebutuhan. Dalam perkara ini, perbuatan yang dilakukan telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Akibat yang sedemikian berat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan telah melampaui batas kewajaran yang ditentukan hukum. Dengan demikian, dasar peniadaan pidana yang digunakan hakim gugur sepenuhnya.

Kesalahan Penegakan Hukum Sejak Awal

Kesalahan penanganan perkara ini terlihat mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan. Arah dakwaan yang terlalu tinggi pada Pasal 458 KUHP membuka celah penilaian yang tidak tepat, meskipun fakta di lapangan sudah sangat jelas mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang berakibat fatal.

Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan hukum tersebut, HMI Cabang Majene dengan tegas menyampaikan tuntutan kepada seluruh pihak penegak hukum:

HIPERMAKES Cabang Majene Desak Kejari Majene Audit Investigasi RSUD Majene Soal Ketimpangan Jaspel

  1. Kepada Pengadilan Negeri Majene
    • Segera menyerahkan berkas perkara secara lengkap, utuh dan tanpa pengurangan apapun ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang;
    • Melakukan evaluasi mendalam terhadap pola penafsiran hukum yang telah diterapkan, agar tidak terulang putusan yang melahirkan ketidakadilan serupa di masa mendatang.
  2. Kepada Kejaksaan Negeri Majene
    • Memperkuat dalil hukum dalam Memori Banding yang telah diajukan, dengan penegasan bahwa Pasal 244 Ayat (3) KUHAP bukanlah ketentuan yang dapat dipakai untuk membenarkan tindakan yang merenggut nyawa orang lain;
    • Menuntut kepada Pengadilan Tinggi agar menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 468 Ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana maksimal 10 tahun penjara sebagaimana diatur undang-undang.
  3. Kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat
    • Membatalkan sepenuhnya amar putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 7/Pid.B/2026/PN Mjn tertanggal 11 Mei 2026;
    • Menyatakan secara tegas bahwa Terdakwa Amrullah bin Muh. Kasim Abdullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian;
    • Menjatuhkan pidana penjara yang setimpal, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta mewajibkan terdakwa membayar ganti rugi materiil dan moril secara penuh kepada keluarga almarhum sebagai tulang punggung keluarga.
  4. Kepada Kepolisian Resor Majene
    • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan dan kinerja personel yang terlibat dalam perkara ini;
    • Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kode etik kepolisian hingga pencabutan jabatan, mengingat terdakwa selaku penegak hukum justru menjadi pelaku tindak pidana yang melukai kepercayaan publik.

Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mengenal perbedaan perlakuan. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, tidak peduli seberapa tinggi jabatan yang dipegang, pangkat yang dimiliki maupun seragam yang dikenakan.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini menjadi pengingat bagi kita semua: jika hukum diputarbalikkan dan keadilan disembunyikan, maka kitalah selaku elemen bangsa yang wajib bangkit memperjuangkannya.

HMI Cabang Majene akan terus mengawal perkara ini hingga proses hukum selesai dan keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat luas.

Keadilan harus ditegakkan, hukum harus sama tajamnya ke atas maupun ke bawah! (MPT/ S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *