Mapattang.com | Majene – Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Majene kembali angkat bicara menanggapi klarifikasi Direktur RSUD Majene terkait polemik pembagian jasa pelayanan (jaspel) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Melalui Ketua Bidang Pusat Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Muhammad Rafli, pihaknya menilai klarifikasi Direktur RSUD Majene sangat bersifat normatif dan jauh dari substansi keresahan tenaga kesehatan (nakes) yang selama ini mempertanyakan rasa keadilan dalam sistem pembagian jaspel.
Kalau berbicara regulasi atau dasar hukumnya, tentu bisa dijelaskan secara prosedural. Tetapi persoalan utamanya hari ini adalah apakah sistem itu benar-benar menghadirkan keadilan bagi tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan pelayanan,” ujar Rafli, Senin (18/05/2026).
Ini tak ubahnya seperti burung beo, asal bunyi terlebih klarifikasinya bersifat normatif dan tidak substantif,” timpalnya.
Menurut Rafli, pihaknya memahami bahwa sistem remunerasi BLUD memang diatur dalam regulasi. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh dipahami sebatas legalitas administratif semata, melainkan juga harus memperhatikan aspek keadilan, kepatutan, dan kemanusiaan bagi nakes.
Jangan sampai aturan hanya dijadikan dasar formal, sementara tenaga kesehatan yang bekerja langsung melayani pasien justru merasa tidak dihargai secara layak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD disebutkan bahwa pengaturan sistem remunerasi dapat melibatkan unsur eksternal seperti perguruan tinggi dan lembaga profesi dalam perumusan kebijakan terkait remunerasi.
Pasalnya keterlibatan unsur eksternal tersebut penting agar sistem remunerasi tidak hanya dibahas secara internal, tetapi juga menghadirkan perspektif akademik dan profesional yang dinilai lebih objektif dalam menentukan kebijakan pembagian jaspel.
Kalau memang ingin menghadirkan sistem yang berkeadilan, objektif dan minim konflik, maka perlu ada pelibatan unsur independen seperti perguruan tinggi maupun organisasi profesi kesehatan sebagaimana semangat yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD pada pasal 24,” terangnya.
Selain itu, HIPERMAKES Cabang Majene meminta pihak RSUD Majene untuk membuka data pembagian remunerasi, khusus insentif dari jaspel secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi sesat di tengah masyarakat, terlebih di internal RSUD Majene.
Rafli menilai keterbukaan informasi penting dilakukan demi membangun kembali kepercayaan tenaga kesehatan terhadap sistem manajemen rumah sakit.
Kami menghormati klarifikasi Direktur RSUD Majene, walaupun jauh dari substansi yang menjadi persoalan utama. Tetapi publik juga berhak mengetahui bagaimana skema pembagian itu diterapkan secara nyata. Transparansi sebagai bagian dari akuntabilitas,” katanya.
Menurutnya, persoalan jaspel tidak boleh dipandang hanya sebagai isu administratif melainkan punya potensi pidana. Olehnya itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene tidak tinggal diam dan melakukan audit investigasi pengelolaan keuangan daerah di RSUD Majene.
Kejari Majene seharusnya berada di garda terdepan ketika ada persoalan seperti ini. Jangan hanya diam karena sudah menerima hibah dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Lakukan audit investigasi sebab dalam kasus ini ada dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola keuangan di RSUD Majene untuk menguntungkan orang tertentu dan atau kelompok tertentu,” timpalnya menutup pernyataannya.
HIPERMAKES Cabang Majene berharap polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem remunerasi di RSUD Majene agar lebih proporsional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh unsur pelayanan kesehatan dengan mengedepankan semangat penghargaan terhadap pengabdian nakes yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat di RSUD Majene. (MPT/ A).


Komentar