Daerah Hukum Mamuju
Beranda » Berita » Sambut Kajati Sulawesi Barat yang Baru, PMII Mamuju Desak Selesaikan Kasus Mangkrak di Kejati

Sambut Kajati Sulawesi Barat yang Baru, PMII Mamuju Desak Selesaikan Kasus Mangkrak di Kejati

Mapattang.com | Mamuju – Per April 2026, terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Kajati Sulbar yang baru, menggantikan Sukarman Sumarinton, S.H., M.H.. Pergantian ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Pergantian tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju yang menilai bahwa Kajati sebelumnya meninggalkan Sulawesi Barat dengan sejuta kasus mangkrak di mejanya.

Sebagai respon dan sambutan terhadap Kajati yang baru, PMII Cabang Mamuju menggelar aksi demontrasi dengan menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat di Mamuju pada Kamis, 07 Mei 2026. Pihak menyampaikan beberapa tuntutan dan mendesak Kajati yang baru tidak mengulang kelakuan Kajati sebelumnya.

Dalam aksi demontrasi yang sempat ricuh tersebut, Muhlis, Ketua PMII Cabang Mamuju, dalam orasinya mempertanyakan soal pembangunan Kantor dan Gerai Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dinilai tidak transparan serta banyaknya kasus yang mangkrak di Kejati Sulawesi Barat.

Kami menilai bahwa pembangunan kantor dan gerai KDKMP penuh kejanggalan dan rawan akan praktik korupsi sebab tidak terpasang papan proyek sebagai bentuk transparansi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik sehingga terkesan ditutup tutupi,” ujar Muhlis, Kamis (07/05/2026).

Soroti Bobroknya Pelayanan Kantor Pertanahan Majene, KAMMI Daerah Mandar Raya Desak Kanwil BPN Sulawesi Barat Lakukan Audit

Belum lagi jutaan kasus lainnya yang sampai hari ini hanya mangkrak di meja Kejati Sulawesi Barat,” sambungnya tegas.

Selain itu, Muhlis, menyesalkan langkah pengamanan oleh pihak kepolisian. Ia menilai aparat pengamanan aksi yang bertugas sebagai penanggung jawab berjalannya aksi agar berjalan aman dan kondusif justru melakukan tindakan represif terhadap massa aksi sehingga terjadi kericuhan.

Situasi yang semula kondusif berubah menjadi tegang setelah aparat kepolisian melakukan upaya pembunuhan paksa pembakaran ban yang dinilai berlebihan oleh sejumlah aparat kepolisian. Namun, pembakaran ban adalah simbol perjuangan massa aksi dalam menyampaikan tuntutan aksi,” terangnya menyesalkan tindakan aparat kepolisian.

Berikut 8 tuntutan PMII Cabang Mamuju dalam respon penyambutan Kajati Sulawesi Barat baru:

  1. Usut tuntas pembangunan Kantor dan Gerai KDKMP di Sulawesi Barat.
  2. Copot Kareg dan Korwil SPPG Sulawesi Barat
  3. Usut tuntas dugaan pelanggaran Yayasan dan SPPG di Sulawesi Barat.
  4. Transparansi informasi daftar SPPG di Sulawesi Barat yang telah disuspend.
  5. Usut tuntas dan transparansi kasus tipikor yang mangkrak di meja Kejati Sulawesi Barat.
  6. Evaluasi dan berikan edukasi dalam proses pelaporan di Kejati Sulawesi Barat.
  7. Mendesak Kejati Sulawesi Barat segera mengusut tuntas perusahaan yang diduga tidak taat bayar pajak.
  8. Usut tuntas temuan BPK persoalan 38 mobil dinas yang tidak jelas keberadaannya. (MPT/A)
Kantor Pertanahan Majene Disorot, Diduga Ada Mafia Penerbitan Sertifikat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *