Daerah Majene Pengadilan
Beranda » Berita » Pengadilan Agama Majene Disorot, Pelayanan Dinilai Jauh Dari Nilai BerAKHLAK

Pengadilan Agama Majene Disorot, Pelayanan Dinilai Jauh Dari Nilai BerAKHLAK

Mapattang.com | Majene – Kinerja pelayanan Pengadilan Agama Majene sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan kekuasaan kehakiman menjadi sorotan publik setelah masyarakat menyampaikan keluhan terkait akses terhadap unsur pimpinan dan transparansi informasi.

Menurut keterangan yang disampaikan masyarakat, kendala utama yang dirasakan adalah sulitnya menemui unsur pimpinan secara langsung di kantor. Kondisi tersebut disebut tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang prima dan terkesan kaku, sehingga warga yang ingin meminta klarifikasi terkait putusan di pengadilan merasa kesulitan mendapatkan penjelasan.

Pasalnya ada pihak yang merasa dirugikan dengan putusan hakim Pengadilan Agama Majene yang dinilai tidak adil, disertai kesan cacat prosedural dan hukum. Namun, upaya konfirmasi langsung ke pimpinan belum dapat dilakukan.

Sorotan juga muncul terkait penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) yang saat ini diterapkan di instansi pemerintah. Masyarakat menyampaikan bahwa pada saat mendatangi kantor, tidak ada unsur pimpinan Pengadilan Agama Majene yang berada di lokasi untuk menjawab aduan secara langsung.

Ketika diminta nomor kontak WhatsApp unsur pimpinan untuk keperluan klarifikasi, staf Pengadilan Agama Majene disebut menolak memberikan informasi kontak tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai standar pelayanan publik yang seharusnya mudah diakses, cepat, dan akuntabel.

Terkait hal tersebut, masyarakat mendesak agar Ketua Pengadilan Agama Majene, Mahdys Syam, S.H., M.H, dievaluasi oleh Mahkamah Agung RI melalui Badan Peradilan Agama. Evaluasi dinilai perlu dilakukan demi menjaga marwah lembaga peradilan serta memastikan pelaksanaan nilai dasar aparatur sipil negara (ASN) “BerAKHLAK” berjalan nyata di lapangan.

Nilai BerAKHLAK meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang menjadi pedoman sikap dan perilaku aparatur sipil negara termasuk di lingkungan peradilan.

Sebagai lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Majene memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai Perma No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Prinsip pelayanan publik menuntut kemudahan akses, keterbukaan informasi, dan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat.

Hingga rilis ini diturunkan, tanggapan resmi dari Pengadilan Agama Majene belum diterima. Ruang hak jawab seluas-luasnya tetap dibuka bagi Pimpinan dan Humas Pengadilan Agama Majene, untuk menyampaikan penjelasan, data pelayanan, SOP pengaduan, serta langkah perbaikan yang telah atau akan dilakukan. (MPT/ M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *