Daerah Hukum Mamuju PMII
Beranda » Berita » Pembahasan Revisi RTRW Kaya Aroma Kepentingan Korporasi, PMII Mamuju Dorong Transparansi dan Keterlibatan Publik

Pembahasan Revisi RTRW Kaya Aroma Kepentingan Korporasi, PMII Mamuju Dorong Transparansi dan Keterlibatan Publik

Mapattang.com | Mamuju – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Barat.

Desakan tersebut muncul di tengah berkembangnya informasi dan spekulasi publik mengenai rencana masuknya investasi tambang logam tanah jarang (rare earth) di wilayah Kabupaten Mamuju.

Sekretaris PMII Mamuju, Ikbal Lestari, menilai revisi RTRW merupakan kebijakan strategis yang tidak boleh disusun secara tertutup, terlebih ketika muncul berbagai isu yang mengaitkan perubahan tata ruang dengan kepentingan investasi sektor pertambangan.

Kami melihat ada kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa revisi RTRW ini berpotensi membuka ruang bagi kepentingan korporasi tertentu. Karena itu pemerintah harus menjelaskan secara terbuka tujuan perubahan tata ruang yang sedang dibahas agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” kata Ikbal di Mamuju, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sipil menjadi sangat penting untuk memastikan revisi RTRW benar-benar disusun demi kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata untuk memfasilitasi investasi yang berpotensi mengancam ruang hidup warga.

PMII Mamuju menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai arah kebijakan tata ruang yang sedang dirumuskan, termasuk jika terdapat rencana pengembangan kawasan pertambangan logam tanah jarang di Sulawesi Barat.

Kami tidak ingin muncul kesan bahwa pembahasan RTRW dilakukan hanya antara pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi. Jika memang tidak ada kepentingan tertentu di balik revisi ini, maka pemerintah harus membuka seluruh prosesnya kepada publik,” ujarnya

Ikbal menjelaskan, masyarakat berhak mengetahui perubahan fungsi kawasan yang diusulkan dalam revisi RTRW, terutama jika menyangkut wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat seperti kawasan pertanian, pesisir, perkebunan rakyat, hingga kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Menurut PMII, minimnya keterbukaan dalam proses penyusunan RTRW berpotensi memunculkan dugaan adanya kedekatan atau kesepakatan antara pemerintah dan korporasi yang berkepentingan terhadap pemanfaatan ruang di Sulawesi Barat.

HIPERMAKES Majene Apresiasi Sikap Bupati Majene dan Desak Transparansi Hasil Investigasi Kepala Puskesmas Sendana I

Transparansi adalah cara terbaik untuk menghilangkan prasangka publik. Jika proses revisi dilakukan secara tertutup, wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah ada kepentingan korporasi yang sedang diakomodasi melalui perubahan tata ruang,” tegasnya.

PMII Mamuju juga meminta pemerintah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap wilayah-wilayah yang selama ini telah dikelola masyarakat namun masih berstatus kawasan hutan negara sebelum menetapkan kebijakan tata ruang yang baru.

Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menghindari konflik agraria yang berpotensi terjadi apabila terdapat perubahan fungsi kawasan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.

Selain itu, PMII mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan ATR/BPN memperluas forum konsultasi publik dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, kelompok nelayan, petani, tokoh adat, serta masyarakat terdampak.

PMII menegaskan bahwa tata ruang harus disusun secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kebijakan daerah sedang diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan investasi tertentu, termasuk sektor pertambangan logam tanah jarang yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Kami meminta pemerintah membuktikan bahwa revisi RTRW ini benar-benar untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton sementara keputusan penting mengenai ruang hidup mereka ditentukan tanpa keterlibatan yang memadai,” tutup Ikbal. (MPT/ M).

Pengadilan Agama Majene Disorot, Pelayanan Dinilai Jauh Dari Nilai BerAKHLAK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *